Sindikat Pencuri Meteran Air PDAM Melawi di Tangkap Polisi

oleh
oleh

MELAWI – Maraknya pencurian meteran air PDAM, sangat meresahkan masyarakat khususnya pelanggan PDAM.

Namun keresahan tersebut akhirnya bisa terungkap oleh Polsek Nanga Pinoh bekerjasama dengan PDAM Melawi, Selasa (9/10). Terbongkarnya sindikat pencurian tersebut dimulai dengan pengungkapan seorang penadah berinisial FS (30) yang beralamat di Dusun Laja Permai, Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh.

Tersangka FS diketahui sebagai penadah oleh pihak Polsek Nanga Pinoh atas informasi yang diperoleh dari informasi masyarakat. Sehingga bersamaan dengan barang bukti FS tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa dirinya membeli dari seorang pria berinisial IS alias IN (24), juga seorang warga yang berdomisili di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh.

Kapolsek Nanga Pinoh, Iptu M Sembiring menceritakan kronologisnya. Pengungkapan tersebut mulai intensip dilakukan setelah dilakukan rapat koordinasi bersama Camat, Danramil tokoh masyarakat dan PDAM Melawi. dalam ra[at tersebut terbuka semua cerita tentang kasus pencurian meteran tersebut. dimana sejak Januari hingga Oktober 2018 ini kasus pencurian atau kehilangan meteran yang terjadiberjumlah 146.

“Usai Rakoor, kami lansung meningkatkan kasus tersebut menjadi Lidik. Dan menelusuri penampung-penampung di Nanga Pinoh ini. Pada 9 Oktober 2018 terungkaplah bahwa dilokasi pengumpul besi tua milik FS di Desa Paal Nanga Pinoh yang diketahui sebagai penampung atau penadah. Dari tangan penadah kami menemukan 24 buah rangkaian meteran yang sudah di bongkar,” terangnya, Kamis (11/10).

Tersangka penadah bersama barang bukti tersebut pun dibawa ke Polsek Nanga Pinoh guna pengembangan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka FS, mengakui bahwa ia membeli meteran tersebut dari seorang pria yang Ia sendiri tidak diketahui namanya, namun Ia tau dimana Ia berada.

“Jadi tersangka FS ini tidak begitu mengenal orang menjual itu, namun tau tempatnya yakni di jalan Sirtu. Sehingga pada 10 Oktober 2018 anggota Polsek pun meluncur ke Sirtu dan menangkap tersangka IS alias IN tadi di kediaman abangnya di jalan Sirtu,” jelasnya.

Dari tangan tersangka IS alias IN, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 27 rangkaian meteran yang sudah dipretel dan dibuka dari cangkangnya, yang disembunyikan dibawah rumah. Setelah itu tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Polsek Nanga Pinoh,” ulasnya.

Kini, kedua tersangka harus menanggung akibat perbuatan dengan proses hukum dan mendekam di jeruji besi. Pengakuan keduanya, meteran tersebut hanya ddiambil bagian besi kuning didalamnya, karena nilai ekonominya yang cukup tinggi.

“Tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara. Sementara tersangka IS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Terjadi kuningan didalam meteran itu, mereka menjualnya ke Pontianak. Untuk di Melawi sesuai keterangan keduanya harga perkilogramnya Rp. 30 sampai 40 ribu perkilogramnya,” ujarnya.

Kepala Dirut PDAM, Agus darius mengaku senang dengan pengungkapan yang membuahkan hasil oleh Polsek Nanga Pinoh. Dimana selama tiga tahun belakangan ini PDAM dan masyarakat dibuat resah dengan pencurian tersebut.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Polsek Nanga Pinoh. Akhirnya terungkap juga kasus pencurian meteran yang meresahkan masyarakat. Ini terbukti bahwa pencurian meteran itu benar-benar terjadi dan bukan permainan kami PDAM. Pengungkapan ini meerupakan yang pertama dibandingkan kabupaten kota lainnya yang mengalami kasus pencurian meteran serupa,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya pengungkapan kasus pencurian meteran tersebut, kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus pencurian lagi di Melawi. Namun, meskipun sudah terungkap, masyarakat harus tetap waspada dan mengantisipasinya dengan membuat kotak tempat meteran air PDAM secara permanen.