Sintang Masuk Penilaian Kabupaten Layak HAM

oleh
oleh

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia turut mendorong agar pemerintah daerah bekerja maksimal dengan menjamin pemenuhan hak masyarakatnya. <p style="text-align: justify;">Kabupaten Sintang merupakan salah satu kabupaten yang dinilai kabupaten yang layak untuk dinilai atas upayanya memenuhi hak masyarakatnya. <br /><br />Dari 14 Kabupaten Kota di Propinsi Kalimantan Barat, Kemenkumham hanya menilai 4 Pemda saja yakni Kota Pontianak, Kabupaten Sintang, Kubu Raya dan Kayong Utara. <br /><br />Untuk itu Pemkab Sintang harus serius  dan bekerja melaksanakan program dan kegiatan sebagai upaya memenuhi hak masyarakat Kabupaten Sintang.  Hal tersebut terungkap saat Rapat Evaluasi dan Persiapan Penilaian Kabupaten Layak Hak Asasi Manusia di Balai Pegodai Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Senin, 30 Mei 2016. <br /><br />Wakil Bupati Sintang Askiman yang memimpin rapat evaluasi tersebut menyampaikan secara umum di Sintang belum ada pelanggaran HAM berat, namun kita harus terus bekerja keras melakukan upaya perlindungan dan kepedulian terhadap hak asasi manusia. <br /><br />“Saya minta SKPD bekerja keras menghimpun data yang diminta dalam rangka penilaian. Dan tentu benar-benar dalam melaksanakan tugasnya” pinta Askiman.<br /> <br />Selain itu pinta Askiman bidan dan dokter praktek baik pribadi maupun klinik harus menyiapkan data tentang pasiennya dan menyerahkannya kepada Dinas Kesehatan. Saya berikan waktu dua minggu kepada seluruh SKPD yang terlibat dalam penilaian ini untuk melengkapi datanya. Penilaian ini harus kita sikapi dengan baik supaya kinerja SKPD semakin baik. Saya menghimbau agar SKPD memberikan data yang akurat. <br /><br />Askiman merasa gerah dengan adanya data mengenai upaya Pemkab Sintang untuk memenuhi Hak atas kesejahteraan dalam hal pemenuhan hak masyarakat akan air bersih hanya 12,8 persen penduduk pedesaan dan 38,40 persen penduduk kota. <br /><br />Dengan total 49,02 persen penduduk Kabupaten Sintang yang sudah menikmati air bersih. <br /><br />“ini contoh belum validnya data mengenai upaya Pemkab Sintang memenuhi hak masyarakat akan kesejahteraan terkait penyediaan air bersih, yang mana persentase penduduk yang sudah menikmati air bersih hanya mengandalkan data konsumen PDAM. Padahal di Dinas Pekerjaan Umum setiap tahun banyak proyek pembangunan sarana air bersih di pedesaan. Data ini tidak sejalan dengan jumlah proyek air bersih yang setiap tahun dibangun dinas PU di pedesaan. Saya minta data jumlah proyek air bersih yang sudah pernah dibangun dan mampu melayani berapa rumah, sehingga kita tahu sudah berapa persen penduduk desa yang sudah menikmati air bersih” pinta Askiman. <br /><br />Askiman juga minta peningkatan penilaian yang rendah terhadap persentase keluarga yang belum memiliki akses terhadap listrik karena hanya mengandalkan data PLN. Jumlah KK yang belum mendapat aliran listrik mencapai 14. 659 KK. yang sudah mencapai 90. 804 KK dari total 105. 463 KK yang ada di Sintang. Padahal kita banyak membangun PLTMH, membantu PLTS dan masyarakat pedalaman juga banyak memiliki listrik sendiri seperti genset. Pendidikan dan pelatihan bagi penyandang disabilitas perlu akurat yang sudah dilakukan Dinsosnakertran. “Siapkan data jumlah penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Sintang dan berapa yang sudah dibantu dengan bimbingan dan pelatihan” pinta Askiman.<br /><br />Kepala Bagian Hukum Setda Sintang Herkulanus Roni menyampaikan evaluasi dan persiapan penilaian terhadap aksi dan kepedulian Pemkab Sintang terhadap hak asasi manusia sangat perlu. <br /><br />“kita dituntut untuk selalu menyusun produk hukum yang memperhatikan hak asasi manusia. selain itu, ukuran keberhasilan upaya dan kepedulian kita terhadap hak asasi manusia adalah program dan kegiatan Pemkab Sintang harus memperhatikan hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman, dan hak atas perempuan. Kreteria ini sesuai dengan amanat dari UUD 1945 Pasal 28 huruf a sampai j. Untuk peduli dengan hak diatas, kita melibatkan jajaran Pemkab Sintang serta instansi lain seperti PLN, Polres Sintang, Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, dan PDAM” terang Herkulanus Roni. <br /><br />“pada Tahun 2015 yang lalu, dari 565 kabupaten kota yang ada hanya 138 saja yang dinilai peduli HAM. Kabupaten Sintang salah satunya yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada 10 Desember 2015 di Istana Negara yang bertepatan dengan Hari HAM se dunia” terang Herkulanus Roni. <br /><br />Darmadi dari dinas kesehatan memastikan data yang dimiliki sudah lengkap dan siap dinilai kinerja dinas kesehatan dalam upaya pemenuhan hak manusia khususnya hak atas hidup.<br />Marchues Afen Kadisdikbud berharap skor Kabupaten Sintang bisa terus naik. “kami terus bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengembangkan diri. “jumlah pelajar SD kita lebih besar dari jumlah anak usia 7-12 tahun. Karena ada anak umur 6 tahun sudah SD dan anak umur 13 tahun masih SD. Tetapi memang ada anak usia SD yang tidak sekolah. Yang dikampung usia 13 tahun masih SD, yang dikota anak usia 6 tahun sudah SD.<br /><br />Mengenai hak atas rasa aman, Polres Sintang menyampaikan pada tahun 2015 ada 6 kali demonstrasi dan semuanya tanpa anarkis. Hak atas perempuan di Pemda Sintang, jumlah jabatan di pemda sintang mencapai 697 posisi, ada 157 jabatan yang diisi kaum perempuan, anggota DPRD 3 orang, dan Kepala Desa 7 orang. (Hms)</p>