Sintang menjadi 6 Dapil

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat Keputusan nomor 112 tertanggal 9 Maret 2013 tentang penetapan derah Pemilihan di Kabupaten Sintang. <p>kursi di DPRD Sintang.<br /><br />Ketua KPU Kabupaten Sintang Ade M Iswadi,SE mengatakan Keputusan KPU ini keluar menyusul telah dilaksanakannya konsultasi public di KPU Sintang  yang diikuti sejumlah parpol ,tokoh masyarakat dan akedemisi di Kabupaten Sintang.<br /><br />“Perubahan Dapil sudah sangat ideal di Kabupaten Sintang dari pada dapil sebelumnya yang hanya lima dapil mengingat sesuai atauran maksimal satu dapil  12 Kursi dan minimal 3 Kursi sedangkan Dapil Sintang satu bila di hitung jumlah penduduk sudah melebihi dari 12 kursi maka perlu di pecah sehingga formulasi yang di buat saat ini sangat ideal,” ujar Ade M Iswadi.  <br /><br />Daerah Pemilihan Kabupaten Sintang terbaru adalah Dapil Sintang Satu yang terdiri dari Kota Sintang dengan jumlah alokasi kursi 6 kursi. Dapil Dua Kecamatan Tempunak dan Sepauk dengan alokasi kursi 7 kursi berkurang satu kursi dari sebelumnya 8 kursi.<br /><br />Daerah pemilihan tiga terdiri Kecamatan Ketungau Hilir Ketungau Tengah, Ketungau hulu dan Binjai Hulu dengan Indeks kursi 7 berkurang dari sebelumnya 8 kursi.<br /><br />Dapil empat terdiri dari Kecamatan Dedai, Kecamatan Tebelian dan Kecamata Kelam Permai dengan Indek kursi 7.<br />Sedangkan Dapil V terdiri dari Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan kayan Hulu dengan indeks alokasi kursi 5 kursi bertambah satu kursi dari sebelumnya.<br />Terakhir Dapil Enam Serawai dan Ambalau dengan indeks Kursi tidak berubah 3 Kursi. <strong>(*)</strong></p>