Siskeudes Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

oleh
oleh
Bupati Melawi ketika membuka kegiatan workshop Hasil Evaluasi Implementasi Siskeudes di pendopo rumah jabata Bupati Melawi—Istimewa

MELAWI- Badan Pengawasanan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) bekerjasama dengan peemerintah daerah melaksanakan workshop hasil evaluasi implementasi Sistim Keuangan desa (Siskeudes) dalam tatakelola Keuangan Desa di Kabupaten Melawi, Jum’at (13/4) lalu di Pendopo rumah jabatan Bupati Melawi. Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I BPKP Pusat, Adi Gemawan, Anggota DPR RI, H Sukiman, Kepala BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap, Inspektur Pengawas Daerah Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Musa, Bupati Melawi, Panji, Para Camat Se Kabupaten Melawi, Para kepala desa dan Bendahara, BPD desa se Kabupaten Melawi.

Bupati Melawi dalam sambutan mengatakan seperti diketehui bersama peraturan menteri nomor 113 tahun 2014 pada Bab 1 Pasal 1 mengatakan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus, urusan pemerintahan, kepentingan masyarakatnyaatau hak-hak obrasianal yang diakui dan dihormati dalam sisistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam satu desa terdapat unsur-unsur penyelenggara desa atau perangkat desa dan badan permusyawaratan desa yang membantu kelancaran sistem kerja desa atau seluruh komponen yang saling berkaitan dan tidak bisa dipungkiri untuk kelancaran sistem.

“Penyelenggaraan pembangunan tersebut dibutuhkan dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang di transfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota serta dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya dana desa tersebut maka perangkat desa, harus dapat mengelola dengan semaksimal mungkin yang keseluruhan kegiatannya meliputi, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, rambu-rambu dan penanggung jawaban” ungkapnya

Lebih lanjut Panji mengatakan, adanya dana desa ini, semua lapisan masyarakat, intansi yang terkait, maupaun pemerintah Melawi memberikan perhatian khusus kepada tatakelola keuangan desa. Karena keuangan desa adalah program yang sunggguh-sungguh khusus dan diharapkan betul untuk bisa berhasil mendongkarak upaya pembangunan yang dilakukan di segenap wilayah yang berbasis di desa.

“Kita mengingginkan tatakelola keuangan desa khususnya dan tatakelola yang ada di Kabupaten pada umumya, bisa berjalan dengan baik dan prosesnya pelaksanaanya  bisa transparan, akuntabel, dan semua proses administrasinya dapat dipertanggung jawabkan” paparnya.

Semenbtara itu,sebagai narasumber workshop, Anggota DPR RI Komisi XI, H Sukiman menyampaikan, bahwa kebijakan anggaran dana desa sebagai sebuah wujud impementasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai tujuan yang sangat mulia dalam mendorong percepatan pembangunan di desa serta dalam rangka meningkatkan pasrtisipasi Kepala Desa untuk menekan angka kemiskinan di desa. “Pemerintah dan DPR sepakat bahwa dana transfer ke daerah semakin meningkat setiap tahunnya dan berkaitan dengan dana desa perlu didorong akuntabilitas keuangannya mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporannya,” ucapnya.

Ditempat, Inspektur Pengawas Daerah Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Musa menyampaikan peran Kepolisian dalam program dana desa adalah yang pertama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian berperan dalam penegakan hukum serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Ada tiga potensi dalam keamanan dan ketertiban masyarakat, yang pertama bahwa kita semua berpotensi menjadi korban kejahatan, yang kedua kita semua berpotensi menjadi pelaku kejahatan. Khusus kaitannya dalam pengelolaan dana desa jika para Kepala Desa tidak hati-hati dan tidak didasarkan pada peraturan, maka Kepala Desa berpotensi menjadi pelaku kejahatan dan yang terakhir adalah potensi menjadi saksi,” ujar Andi Musa

Pada kesempatan itu, Andi Musa mengajak para Kepala Desa untuk melibatkan masyarakat desa dalam pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporannya dalam bentuk tranparansi laporan keuangan desa kepada masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap menyampaikan bahwa terdapat tiga faktor yang mendorong orang melakukan tindak pidana korupsi. Pertama adalah niat dari pelaku yang dalam hal ini menyangkut pada integritas, Kedua adalah kesempatan,  “Kesempatan ini muncul bisa berasal dari tidak adanya sistem pengendalian atau lemahnya pengendalian, dan yang terakhir adalah rasionalisasi.”, ujar Arman.

Lebih lanjut Arman menambahkan, bahwa untuk menghindari praktek penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, pertama harus meluruskan niat kemudian mempersempit kesempatan dengan menguatkan sistem pengendalian dan yang ketiga adalah jangan mencari pembenaran. Arman menambahkan dalam konteks dana desa, untuk menghindari praktek penyimpangan tersebut tidak terjadi, salah satunya dengan menggunakan aplikasi Siskeudes.

Pada kesempatannya, Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I BPKP, Adi Gemawan mengatakan, Siskeudes dibangun oleh BPKP dengan tujuan untuk membantu Kepala Desa dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diberikan amanat oleh Presiden RI untuk mengawasi program strategis nasional, salah satu diantaranya adalah program dana desa.

“Selain itu berdasarkan kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa rawan terjadi kecurangan, maka BPKP mengembangkan sebuah sistem aplikasi yang memudahkan Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan sehingga dapat meminimalisir manipulasi keuangan desa yang kemudian aplikasi ini dikenal dengan nama Siskeudes,” pungkasnya. (edi/KN)