Soal Guru Perbatasan Yang Belum Dapat Tunjangan. Diknas : Kami Tak Mungkin Berdiam diri

oleh
oleh

Dinas Pendidikan Sintang menegaskan kalau pihaknya tak akan berdiam diri menyikapi banyaknya guru perbatasan dan guru daerah terpencil yang belum mendapatkan tunjangan. <p style="text-align: justify;">“Kami tetap akan berupaya maksimal agar semua guru perbatasan mendapatkan tunjangan itu. Salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan menyampaikan langsung masalah ini ke pusat bersama Komisi III DPRD Sintang,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Sintang, YT.Lukman Riberu pada Kalimantan-nesw, Jumat (18/02/2011).<br /><br />Mengenai kapan masalah tersebut akan di sampaikan ke pusat, Lukman menyatakan kalau pihaknya belum bisa memastikan.<br /><br />“Kita masih menunggu kesiapan komisi III yang di sesuaikan dengan jadwal dan kesibukan yang mereka miliki,” sambungnya.<br /><br />Ia mengatakan, untuk tunjangan perbatasan, Kabupaten Sintang mendapatkan kuota 514 di tambah 300 kuota baru.<br /><br />“Dari jumlah tersebut, baru 343 usulan pemberian tunjangan guru perbatasan yang di kabulkan pusat. Sementara, 247 usulan lainya belum di kabulkan,” ungkap Lukman.<br /><br />Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pendidikan Karya Bangsa ini menyatakan kalau tidak di kabulkannya semua usulan tersebut, menimbulkan kecemburuan sosial dari sejumlah guru yang tidak dapat tunjangan. Terlebih, ada guru yang sebelumnya mendapatkan tunjangan, sekarang ini usulannya malah belum di kabulkan.<br /><br />“Ini yang mereka pertanyakan, sehingga ada sejumlah guru yang mengancam mogok mengajar. Dengan adanya kondisi ini, kami minta para guru yang belum mendapatkan tunjangan, tetap mengajar seperti biasa. Karena, kami akan tetap memperjuangkan masalah ini sampai ke pusat,” tegasnya.<br /><br />Lukman menuturkan bahwa ada berbagai hal yang membuat berkas usulan pertama tak keluar SK.<br /><br />“Ada yang belum punya NUPTK atau masih di proses, berkas tidak lengkap, terlambat atau tidak mengumpulkan sama sekali, masa kerja guru kurang dari lima tahun, dan jumlah jam mengajar salama satu minggu yang kurang dari 24 jam,” jelasnya.<br /><br />“Soal masa kerja dan jumlah jam mengejar, juga akan menjadi focus kita ketika menyampaikan permasalahan ini pusat. Kita ingin, masalah ini lebih fleksibel. Karena, mereka sama-sama mengajar di daerah terpencil dan perbatasan,” kata Lukman.<br /><br />Dijelaskan Lukman, dalam pemberian tunjangan khusus ada beberapa criteria yang harus di penuhi oleh tenaga pendidik. Yakni, guru yang bertugas di daerah khusus oleh pemerintah daerah, memenuhi 24 jam mengajar guru, masa kerja minimal 5 tahun, memiliki NUPTK dan memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktiif.<br /><br />“Yang harus di pahami, penetapan SK penerimaan tunjangan khusus, bukanlah wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten, karena kami hanya mengusulkan saja berkas yang masuk di dinas Pendidikan Kabupaten ke Dinas Pendidikan Provinsi,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>