Sosnakertranas Disarankan Perusahaan Perkebunan Bentuk P2K3

oleh
oleh

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat menyarankan semua perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). <p style="text-align: justify;">Sejauh ini, baru dua perusahaan yang sudah membentuk P2K3 yakni PT. Parna Agromas dan PT. Multi Prima Entakai.<br /> <br />Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Sekadau, H. Suhardi menyatakan, pihaknya baru saja mengukuhkan P2K3 di PT. MPE pada tanggal 28 agustus kemarin. P2K3, kata Suhardi, merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan sebagai syarat dermaga expo untuk menjual CPO.<br /> <br />“Jadi P2K3 wajib dibentuk oleh setiap perusahaan. Sejauh ini baru ada dua perusahaan yang sudah membentuk P2K3,” terang Suhardi (28/8/2014).<br /> <br />Perintah untuk membentuk P2K3 juga sudah dituangkan melalui SK Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Sekadau nomor 366/33/Sosnakertrans serta telah diatur dalam surat keputusan Menakertrans nomor 155/men/1984.<br /> <br />Dinas Sosnakertrans, lanjut Suhardi, memang tengah menggiatkan agar setiap perusahaan membentuk P2K3. Untuk itu, pihaknya siap memfasilitasi pembentukan P2K3 di perusahaan-perusahaan yang telah siap.<br /> <br />“Pemkab Sekadau melalui Dinas Sosnakertrans siap memfasilitasi pembentukan P2K3 di perusahaan-perusahaan, tergantung kesiapan perusahaan itu sendiri. Intinya, kita ingin agar setiap perusahaan memiliki P2K3,” tuntas Suhardi. <strong>(mto/kn)</strong></p>