Status Lahan Sekolah Nunukan Tidak Jelas

oleh
oleh

Sekitar 80 persen lahan sekolah di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) statusnya tidak jelas. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan, Drs Nizaruddin, di Nunukan, Jumat, mengatakan sekolah yang jelas status lahannya dan telah memiliki legalitas hanya sekolah yang dibangun setelah Kabupaten Nunukan dimekarkan pada tahun 2000 silam.<br /><br />Dan sekolah-sekolah yang dibangun sebelum pemekaran diakuinya tidak jelas dan sekarang ini sudah banyak yang dipersoalkan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.<br /><br />Persoalan inilah, yang menjadi masalah besar diinternal Disdik Kabupaten Nunukan, yang membuatnya sulit untuk melakukan perbaikan atau penambahan bangunan.<br /><br />Ditambah lagi, sekolah-sekolah tersebut tidak akan mendapatkan bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Dana Alokasi Khusus (DAK). Pensyaratan untuk mendapatkan bantuan dari APBN adalah mampu memperlihatkan legalitas lahan apakah sertifikat atau surat hibah.<br /><br />"Masalah status lahan sekolah di Nunukan ini yang menjadi masalah srius bagi Dinas Pendidikan. Karena membuat kita sulit bergerak," kata Nizaruddin.<br /><br />Menurut dia, sekolah yang bisa dipertanggungjawabkan oleh Disdik Kabupaten Nunukan adalah sekolah yang dibangun setelah Kabupaten Nunukan dimekarkan.<br /><br />"Hampir 100 persen sekolah yang dibangun sebelum pemekaran itu tidak punya surat-surat resmi," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>