Status PDAM akan Memudahkan Pelayanan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama dengan DPRD Kabupaten Sekadau sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). <p style="text-align: justify;">Perda tersebut menjadi dasar hukum untuk berdirinya PDAM di Kabupaten Sekadau.<br /> <br />Selama ini, Sekadau belum memiliki Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang penyediaan jasa air minum atau ledeng. Layanan ledeng yang ada sekarang masih dikomandani oleh Unit Pelaksana Tekni Dinas Sistem Penyediaan Air Minum (UPTD SPAM), yang berada dibawah Dinas PU dan Pertambangan Kabupaten Sekadau.<br /> <br />“Perda ini menjadi dasar bagi kita untuk membentuk PDAM,” kata Jeffray Raja Tugam, anggota komisi B DPRD Sekadau, baru-baru kemarin.<br /> <br />Keberadaan PDAM, menurut Jeffray, memang sangat dibutuhkan di Sekadau. Keberadaan PDAM tersebut bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yakni masalah ketersediaan air bersih. Namun, lanjut politisi Demokrat ini, keberadaan PDAM tersebut jangan hanya berorientasi profit. <br /> <br />“Walau pun namanya perusahaan, kita harapkan PDAM nanti jangan hanya mengejar keuntungan belaka. Tapi yang paling penting adalah bagaimana bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” pintanya. <strong>(Mto/kn)</strong></p>