Memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2015, Dinas Perindustiran dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sintang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang diperjual belikan di pasar. <p style="text-align: justify;">" Ya, Harkonas 2015 ini, kita mengajak masyarakat untuk lebih intens dalam melakukan pengawasan barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat, baik itu minuman, makanan dan kebutuhan lainya," kata Kepala Disperindag Kabupaten Sintang, Sudirman, Senin (20/4).<br /><br />Menurut Sudirman, pengawasan terhadap barang-barang yang dikonsumsi itu sangat perlu bahkan kalau bisa dilakukan secara rutin. Agar masyarakat mengetahui kapan masa kadarluarsa barang-barang yang di perjual belikan di pasar.<br /><br />"Dengan dilakukan pengawasan secara intens dan rutin maka keamanan konsumen dapat dipastikan terjaga dan barang-barang yang bakal menjadi bahan untuk dikonsumsi pun dapat dipastikan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tuturnya.<br /><br />Sudirman mengatakan selaku konsumen memiliki hak dan kewajibanya. Dimana, hak konsumen wajib mengetahui segala informasi mengenai barang-barang yang akan dibelinya atau dimiliki, sehingga kwalitas barang itu memang layak untuk dikonsumsi.<br /><br />"Jadi tidak hanya kita selaku dinas terkait yang melakukan pemeriksaan terhadap suatu barang yang layak atau tidaknya untuk dikonsumsi. Tapi, konsumen juga wajib memeriksa hal tersebut, karena kita tidak mau konsumen membeli suatu barang yang masa kadarluarsanya sudah habis atau pun barang yang memang tidak layak untuk di konsumsi," ujarnya.<br /><br />Tak hanya itu, Sudirman juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memperjual belikan barang-barang yang masa kadarluarsnya habis atau barang-barang yang tak layak untuk dikonsumsi.<br /><br />"Jika tim pengawasan masih menemukan pelaku usaha menjual barang-barang tak layak untuk dikonsumsi baik itu di wilayah pasar atau minimarket maka pelaku usaha telah melanggar aturan yang ada. Dan, sanksinya sudah jelas pelaku usaha bisa di proses melalui jalur hukum ," terang Sudirman.<br /><br />Tim monitoring atau tim pengawasan dari Disperindag Sintang akan tetap melakukan pemantauan terhadap barang-barang yang menjadi konsumsi masyarakat. "Tidak hanya di pasar, minimarket juga menjadi target pengawasan kita. Karena, kita tidak mau masyarakat selaku konsumen menjadi korban atas barang-barang yang tak layak untuk dikonsumsi," ungkapnya.<br /><br />Maka dari itu, Sudirman meminta kepada seluruh masyarakat Sintang untuk melaporkan kepada pihaknya bilamana menemukan barang-barang yang masa kadarluarsanya habis, tapi masih diperjual bebaskan. "Laporkan ke kami, sehingga kami dapat mengambil tindakan secepat mungkin mengenai hal tersebut," katanya. (Kn)</p>