Syaifullah: Indonesia Perlu UU Perlindungan Petani

oleh
oleh

Anggota Komisi IV DPR-RI, H Syaifullah Tamliha dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpendapat, Indonesia perlu undang undang (UU) perlindungan petani. <p style="text-align: justify;">"UU perlindungan petani penting, terutama dalam kaitan dengan upaya menyejahterakan petani itu sendiri," tandas anggota Komisi IV DPR-RI yang juga membidangi pertanian kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis.<br /><br />Pasalnya, menurut mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut, tingkat kehidupan petani di Indonesia belum bisa dikatakan sejahtera.<br /><br />Selain itu, banyak pula petani yang seakan terancam kehidupan atau mata pencaharian, karena desakan pembangunan bidang lain, sehingga makin mempersempit ruang gerak mereka.<br /><br />Padahal petani, selain merupakan penduduk terbanyak di Indonesia, juga punya jasa besar, khususnya dalam menyangga ketahanan pangan nasional, termasuk di Kalsel yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa.<br /><br />Oleh karenanya, Komisi IV DPR-RI yang juga membidangi pertanian secara umum/luas, mencoba berinisiatif membuat Rancangan Undang Undang (RUU) perlindungan petani tersebut, ungkap wakil rakyat dari PPP asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel itu.<br /><br />"RUU perlindungan petani yang akan menjadi usul Komisi IV DPR-RI tersebut, kini sedang dalam kajian naskah akademik dan draftnya diharapkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama," demikian Sy Tamliha.<br /><br />Pada kesempatan terpisah, H Hasmy Fadillah Akbar, anggota Komisi II bidang ekonomi keuangan DPRD Kalsel dari Partai Golkar, berpendapat, petani bisa mendekati sejahtera bila nilai tukar petani (NTP) minimal 125 poin.<br /><br />"Kalau NTP masih di bawah 125 poin, berarti pula petani tersebut masih jauh dari sejahtera, termasuk di ‘Bumi Perjuangan Pangeran Antasari’ Kalsel, karena NTP-nya belum melampuai 110 poin," tandas alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) di Banjarbaru itu.<br /><br />Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel, yang kini diketuai Husaini Suni menginginkan, adanya Peraturan Daerah (Perda) perlindungan lahan pertanian di provonsinya tersebut.<br /><br />Keinginan wakil rakyat dari PKS itu, mengingat petani merupakan jumlah penduduk terbesar di Kalsel dan di sisi lain makin menyusutnya lahan pertanian, karena peruntukan lain, seperti permukiman, industri dan kegiatan pertambangan.<br /><br />Ranperda perlindungan lahan pertanian di Kalsel semula akan menjadi usul Faksi PKS dan merupakan inisiatif dewan, tapi karena persoalannya cukup rumit, sehingga diharapkan eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat dapat mengambil alih penanganan.<strong> (phs/Ant)</strong></p>