Syamsuria: Camat Juga Dapat Menjadi PPATS

oleh
oleh

Pejabat Pembuat Akta Notaris (PPAT) di perbolehkan untuk membuat akte sendiri sesuai redaksi masing-masing Notaris, sehingga tidak memerlukan blangko yang di keluarkan oleh Badan Petanahan Nasional (BPN). <p>Kepala BPN Sintang H. Syamsuria mengatakan aturan ini sesuai dengan aturan perubahan tentang pendaftaran Tanah yang mengatur tentang Blangko Nomor; 08 Tahun 2012 perubahan  dari Peraturan Nomor; 03 Tahun 1997.<br /><br />“ Dengan adanya aturan tersebut para Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Notaris Sementara (PPATS) dapat membuat akte sendiri sehingga tidak perlu lagi menggunakan blangko yang selama ini di keluarkan oleh BPN dengan aturan lain seperti sampul, kertas, agar ada keseragaman  plus kode tertentu untuk keamanan akte dari pemalsuan” terang Syamsuria seusai menyampaikan sosialisasi peraturan Nomor; 08 Tahun 2012 dihadapan sejumlah notaris di Kabupaten Sintang, beberapa hari yang lalu.<br /><br /> Selain itu menurut Syamsuria, para camat dapat juga menjadi  PPATS yang di tetapkan melalui Surat Keputusan dan dapat dilantik menjadi PPATS.</p> <p style="text-align: justify;"><br />“Kami sudah meminta pada pemkab Sintang untuk meminta para camat ini untuk di tetapkan sebagai PPATS namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapat jawaban dari Pemkab Sintang,” ungkap Syamsuria.<strong> (*)</strong></p>