Syamsurya: Jangan Lewat Calo

oleh
oleh

Kepala BPN Sintang H.Syamsurya mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus sertifikat. <p style="text-align: justify;">Dipastikanya biaya pembuatan sertifikat yang melalui calo akan lebih mahal. Oleh karena itu menurutnya lebih baik masyarakat datang sendiri ke kantor BPN dan membayar biaya pembuatan sertifikat langsung melalui loket yang ada.<br /><br />“Sebenarnya masalah harga kepengurusan sertifikat tanah jika langsung orang yang bersangkutan yang datang ke loket mungkin harganya tidak mahal. Namun karena yang bersangkutan mengurusnya lewat calo maka terkadang harganya mahal. Harga mahal ini bukan dari kita, melain dari calo tersebut,” ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, H Syamsuria belum lama ini.<br /><br />Syamsuria mengatakan bahwa biaya yang harus dikeluarkan konsumen dalam mengurus sertifikat tanah sudah ditetapkan sesuai dengan aturan. <br /><br />“Masalah biaya tidak bisa kita menetapkan sendiri karena sudah ada aturan yang menentukannya. Jadi semuanya sudah ditentukan sesuai dengan spesifikasi tanah serta lokasi dan luasnya,” terangnya. <br /><br />Dijelaskannya, aturan masalah biaya harga pembuatan sertifikat tanah terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2010 yang berisi tentang biaya pembuatan sertfvikat tanah.<br /><br /> “Jadi kalau ada konsumen yang mengatakan biaya pembuatan sertifikat tanah sangat mahal, itu karena yang bersangkutan mengurusnya lewat calo. Kalau yang bersangkutan langsung mau datang sendiri ke kator BPN Sintang, saya yakin biayanya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” bebernya. <br /><br />H. Syamsuria berpesan kepada masyarakat Sintang yang hendak mengurus sertifikat kepemilikan tanah hendaknya jangan melalui calo.<br /><br />“Kita berharap kepada seluruh masyarakat Sintang jika mau mengurus sertifikat tanah datang saja langsung  ke kantor BPN dan segera mendaftarkannya keloket yang sudah kami sediakan, “ pungkasnya.<strong> (ast)</strong></p>