Tahun 2020 Pemkab Sekadau Dapat DID 50 Miliar

oleh

PONTIANAK, KN – Bupati Sekadau Rupinus, SH, M. Si menerima daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan dana alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2020 dari Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, di Pendopo Gubernur Kalbar Selasa 19 November 2019.

Diwawancarai usai menerima DIPA Rupinus mengatakan, bahwa penyerahan DIPA bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di daerah dapat lebih baik lagi.

“Penyerahan DIPA kepada setiap Pemerintah Daerah merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting, sekaligus berharap pelaksanaan kegiatan tahun 2020 nanti dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan,” pungkasnya.

DIPA merupakan dokumen yang diperlukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan belanja. Dokumen ini menjadi acuan resmi untuk melakukan pengeluaran uang negara. Untuk Kabupaten Sekadau,

Menurut Bupati Rupinus, secara umum DIPA Kabupaten Sekadau mengalami kenaikan terutama dana insentif daerah (DID). Jika tahun 2018 Kabupaten Sekadau hanya memperoleh DID sebesar 9 milyar, ditahun 2020 mendapat sebesar 50 milyar.

“Tahun 2020 DID kita dapat 50 milyar, tahun 2018 kita dapat 9 milyar,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut realisasi dari DIPA ini, Bupati Rupinus meminta agar SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau yang menerima DIPA ini agar betul-betul menyiapkan perencanaan kegiatan termasuk juga melakukan evaluasi.

“Saya minta dinas yang mendapatkan anggaran supaya betul betul menyiapkam perencanaan kegiatan, perencanaannya mulai dipersiapkan dari sekarang, lakukan pengawasan maupun evaluasi,” pinta Bupati.

Bupati juga minta agar SKPD betul- betul menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2020 secara efektif, efisien dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sekadau. (hms)