Tahun Lalu, Pengadilan Agama Tangani 90 Kasus

oleh
oleh

Pada Tahun 2011 lalu Pengadilan Agama Kelas 2 Putussibau telah menangani sebanyak 90 kasus.Dikatakan Drs Sanusi , selaku Kepala Pengadialan Agama Putussibau dari 90 kasus tersebut lebih didominasi gugatan percaraian. <p style="text-align: justify;">“Kasus perceraian lebih menonjol pada Tahun lalu mas,” ungkapnya ketika ditemui wartawan diruang kerjanya, Jum’at (6/01/2012). <br /><br />Dijelaskan Sanusi  bahwa  sebanyak 57 kasus perkara gugatan cerai yang diajukan istri. Sementara 28 kasus perkara gugatan cerai diajukan suami. Sisanya perkara kuasa ana, gugatan harta gono-gini, gugatan waris dan penetapan ahli waris. Sedangkan dari sekian banyak kasus tersebut hingga kini masih  ada delapan kasus yang masih dalam proses sidang. <br /><br />“Delapan kasus masih dalam proses sidang,” jelasnya. <br /><br />Selain itu Sanusi membeberkan bahwa dari kasus perceraian yang masuk yang paling banyak penyebabkan lantaran hubungan suami-istri tidak harmonis lagi, karena pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga. Sedangkan faktor kedua karena adanya pihak ketiga. Sementara faktor ekonomi diurutan ketiga. <br /><br />Tidak hanya itu, menurut Sanusi  untuk kasus percaraian ini banyak terjadi pada masa pernikahan diatas lima tahun. Kemudian diurutan kedua perceraian terjadi setelah 12-15 tahun menikah. Sementara urutan ketiga kasus peerceraian menimpa masa pernikahan selama 1-2 tahun. <br /><br />“Sedangkan untuk tahun 2012 ini sudah ada masuk lima perkara yang masuk. Semuanya gugatan cerai yang dilakukan istri. Namun terhadap perkara ini belum disidangkan, karena sidang perdana di tahun 2012 ini dimulai tanggal 12 Januari,” ujarnya.<br /><br />Dikatakan Sanusi, terhadap perkara-perkara perceraian ini, pihaknya selalu terlebih dahulu mengedepankan mediasi antara suami dan istri. Bila mediasi ini gagal, perkaranya akan dilanjutkan. Untuk itu, dia pun menghimbau kepada masyarakat agar permasalahan dalam rumah tangga diharapkan dapat diselesaikan secara bersama. <br /><br />“Bila memungkinkan jangan sampai dibawa ke pengadilan,”cetusnya.<br /><br />Rata-rata menurut Sanusi, perceraian diakibatkan oleh emosi yang menyimpulkan sesuatu tanpa memikirkan dampak terhadap anak, tetapi terkadang kita berusaha untuk mediasi agar kasus tersebut tidak sampai terhadap sidang,”pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>