Tak Bisa Diwakilkan, Banyak warga Tak Ambil Bantuan Keluarga Pra Sejahtera

oleh
oleh

Anggota DPRD Melawi, Kontansius Pose, mengatakan warga Balai Agas Kecamatan Belimbing, Melawi mengeluhkan soal pengambilan bantuan Keluarga Pra Sejahtera yang tidak bisa diwakilkan. Sehingga membuat warga tidak mengambil haknya yang sudah diberikan oleh Pemerintah Pusat. <p style="text-align: justify;">“Untuk mengambil bantuan tersebut warga menguasakan kepada kepala desa melalui surat kuasa. Begitu dibuat surat kuasa, dari pihak Kantor Pos, dan Dinas Sosial mengatakan tidak boleh dikuasakan, namun harus diambil langsung oleh pemegang kartu,” ujar Pose, kemarin.<br /><br />Lebih lanjut Pose menyebutkan, warga memilih untuk mengambil bantuan tersebut lewat surat kuasa, lantaran masyarakat penerima bantuan tersebut tidak bisa turun karena pertimbangan biaya untuk mereka turun naik dari Desa Balai Agas ke kabupaten. <br /><br />“Karena memang uang yang diambil itu hanya  kurang lebih Rp 300 ribu, sementara biaya operasioanl lebih dari itu. Makanya mereka buat kuasa kepada kepala desa untuk mengambil dana tersebut,” ujarnya. <br /><br />Seharusnya kata dia, Dinas Sosial dan Kantor Pos tahu dengan kondisi riil geografis di Kabupaten Melawi, dimana tidak semua masyarakat berada dipinggir kota. Makanya tidak semua warga bisa mudah menjangkau Kantor Pos. “Kan sayang kalau dana tersebut harus dikembalikan ke pusat. Karena tidak diambil oleh si penerima bantuan tersebut,” ungkapnya. <br /><br />Kalau memang ada aturan dari pusat yang tidak memperbolehkan pengambilan bantuan diwakilkan kepada orang lain, seharusnya dicarikanlah jalan keluar. Cari  langkah atau kebijakan yang manusiawi. <br /><br />“Angka yang diambil tidaklah seberapa, tapi harus diambil langsung.  Makanya sampai sekarang Desa Balai Agas belum diambil. Kan sayang pemerintah sudah buat program, tapi tidak bisa dinikmati oleh mastarakat,” ujarnya. <br /><br />Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Sosial Melawi, Ramdha Suhaimi mengatakan pengambilan bantuan tersebut memang tidak boleh diwakili. Sebab Menteri sekarang tidak mau diwakilkan, namun harus diambil langsung oleh orang pemegang kartu, takut terjadinya penyimpangan. <br /><br />“Penyaluran bantuan pusat ini memang langsung kepada warga, tidak melalui kami. Bahkan penyalurannya  langsung lewat kantor Pos,” ungkapnya. <br /><br />Menurut  Ramdha, pihaknya sudah berkoordinasi kepada Kantor Pos, namun kantor Pos  memang tidak mau  memberikan bantuan tersebut lewat perwakilan, bahkan dikuasakanpun mereka tidak mau memberikannya. Takutnya kalau tidak diambil, dikembalikan ke kas Negara. <br /><br />“Karena harus diambil langsung, ada yang berangkat dari desa sampai ke kota, uang Rp 300 ribu yang dia ambil dari kantor Pos habis untuk biaya perjalanan,” ujarnya.<br /> <br />Dia berharap agar tidak menimbulkan persoalan lagi, semoga penyaluran bantuan kedepan berubah pola, penyalurannya tidak lewat kantor Pos tapi lewat bank. Sebab kalau penyalurannya lewan bank, kapan-kapanpun mengambilnya tidak masalah, aggap saja menambung, tapi kalau lewat kantor Pos  ada batas waktu yang ditentukan. (KN)</p>