Tak Buat LPPD dan LKPj, Kades Bisa di Berhentikan

oleh
oleh

Masih banyaknya desa yang belum menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) ditanggapi Bupati Melawi, Panji. <p style="text-align: justify;">Menurut Panji, berbagai regulasi baru dalam pengelolaan administrasi pemerintahan desa termasuk laporan dana desa membuat perlu banyaknya pelatihan dan bimbingan kepada kepala desa serta aparatur desa di Melawi.<br /><br />“Saya lihat ini bagian dari tahapan laporan desa yang memang masih baru mereka jalankan. Sehingga banyak hal dari Kades yang mungkin ragu-ragu saat mempersiapkan pelaporan, atau memang masih banyak yang bingung,” ujar Panji.<br /><br />Panji meyakini, keterlambatan penyerahan berbagai jenis laporan yang menjadi syarat pencairan dana desa bukanlah kesengajaan para Kades untuk melalaikannya. Tapi lebih banyak yang belum kades yang masih belum memahami sehingga masih terus belajar sementara waktu juga terus berjalan.<br /><br />“Kita akan menjadikan hal ini sebagai perhatian pemerintah. Sehingga pelatihan dan bimbingan teknis harus terus kita galakkan melalui SKPD teknis yakni DPMPD. Pemerintahan Desa perlu membuat catatan dan ringkasan pada kita, apa sih yang perlu dimatangkan oleh Pemdes agar mereka tak merasa sendirian dalam bekerja,” ulasnya.<br /><br />Sementara itu, Camat Nanga Pinoh, Daniel berharap agar Bupati bisa menegur Kades yang belum juga menyerahkan laporan desa. Hal ini memang sudah ditegaskan dalam pasal 27 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, dimana kepala desa wajib menyampaikan LPPD setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat. <br /> <br />“Kemudian pada pasal 28 ayat 1, juga ditegaskan apabila kepala desa  yang tidak memenuhi kewajiban bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan teguran secara tertulis. Kalau teguran tersebut tidak diindahkan maka bupati bisa memberhentikan sementara kepala desa,” ungkapnya.<br /><br />Khusus Kecamatan Nanga Pinoh sendiri, lanjut Daniel, masih tersisa tujuh desa lagi dari total 17 desa yang belum menyerahkan LPPD. Sementara batas akhir penyerahan laporan sesuai aturan adalah 31 Maret lalu.<br /><br />“Kami sendiri sudah menyampaikan surat kepada Bupati Melawi yang intinya meminta kepada bupati untuk menegur kepala desa di Kecamatan Nanga Pinoh yang belum menyampaikan LPPD hingga batas akhir yang telah ditentukan,” terangnya.<br /><br />Dikatakan Daniel, untuk aparatur desa di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh sebenarnya sudah diberikan pelatihan terkait pembuatan LPDD. Namun, tak diketahui alasannya mengapa masih ada desa yang belum menyelesaikan LPPD tersebut. <br /><br />“Semestinya memang tak ada lagi persoalan sehingga LPPD ini terlambat disampaikan,” tukasnya. (KN)</p>