Tak diundang di Musrenbang, Anggota DPRD Kecewa

oleh
oleh

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Sekadau baru saja dibuka oleh Wakil Bupati, Selasa (17/3/2015). Ada sepenggal cerita bernuansa nelangsa dari Musrenbang tahun ini. <p style="text-align: justify;">Merasa perlu hadir dan mengetahui apa-apa saja substansi yang dibahas dalam Musrenbang, beberapa orang anggota biasa DPRD Sekadau (bukan unsur pimpinan) pun datang ke aula lantai II kantor Bupati Sekadau, tempat pelaksanaan Musrenbang digelar.  Saat mendapat buku panduan tata acara yang dibagikan oleh panitia, didalamnya tidak tercantum nama anggota DPRD.<br /><br />“Yang tertulis hanya ketua dan wakil-wakil ketua DPRD, serta ketua dan wakil ketua komisi saja. Sementara anggota DPRD biasa tidak ada. Jadi kami-kami ini apa, seperti tamu tidak diundang. Makanya kami keluar waktu istirahat siang,” terang anggota komisi B DPRD Sekadau, Teguh Arif Hardianto yang ikut hadir dalam Musrenbang.<br /><br />menurut Teguh kehadiran anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat penting dalam Musrenbang. Karena, dalam forum itu mereka bisa menyampaikan aspirasi rakyat ataupun pokok-pokok pikiran DPRD yang siapa tahu bisa diakomodir dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). <br /><br />Sepengetahuan Teguh, penyusunan RKPD berbasis pada empat prinsip yakni teknokratif atau kajian ilmiah, prinsip partisipatif yang melibatkan seluruh stakeholder termasuk DPRD, prinsip politis, serta prinsip top-down alias merujuk pada hasil musrenbang tingkat desa dan kecamatan.<br /><br />“Dalam musrenbang desa dan kecamatan kami juga tidak pernah diundang, bagaimana kami tahu apa yang dibutuhkan masyarakat. Sementara kami belum ada jadwal reses. Bukan apa-apa, takutnya nanti hasil musrenbang tidak maksimal,” tutur Teguh.<br /><br />Politisi Nasdem ini juga khawatir garis beras RKPD nantinya tak sejalan dengan pokok pikiran DPRD. “Nanti tidak sinkron, takutnya bisa jadi temuan juga seperti yang disampaikan asisten III provinsi kemarin,” cetus Teguh Arif. (Mto/Kn)</p>