Tak Patuhi Aturan, Izin Usaha Dicabut

oleh
oleh

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Murjani mengatakan bahwa pihaknya akan mencabut izin usaha bagi perusahaan dan para pengusaha jika tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan terutama yang bersentukan langsung dengan lingkungan. <p style="text-align: justify;">“jika pihak perusahaan maupun pengusaha yang sudah kita berikan izin usahannya namun tidak mengindahkan aturan yang sudah ada maka izinnya akan kita cabut langsung, “kata Mujani, kepada awak media, Kamis (6/12/2012).<br /><br />Murjani mengatakana bahwa pihaknya sampai saat ini selalu rutin memberikan peringatan kepada para pengusaha yang berinvestasi dikabupaten sintang agar dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh usahanya tersebut bisa dikelola sesuai dengan standar pengelolaan limbah agar tidak merusak lingkungan.<br /><br />“kita juga sudah memberikan peringatan kepada pengusaha yang  sudah mengantongi izin agar bisa menjalankannya sesuai dengan keepakatan yang sudah ki8ta buat bersama dan apabila mereka melanggar maka dilakukan pencabutan izin usaha, ujarnya.<br /><br />Murjadi menuturkan, pembentukan usaha yang dilakukan harus mendapatkan izin dari BLH terkait permasalahan pengelolaan limbah. izin yang harus dikantongi juga beragam tergantung besar kecilnya usaha yang dilakukan.<br /><br />“Untuk usaha kecil seperti Sembako, maka harus mengantongi surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), lebih besar dari itu seperti Pertamina sudah harus ada UKL-UPL nya," jelasnya Ia juga mengatakan untuk usaha yang lebih besar seperti perkebunan sawit harus menyusun amdal. ia juga berharap dokumen yang ada dan telah dikantongi oleh pengusaha tak hanya disepakati tetapi harus dilaksanakan.<br /><br />"Dokumen yang sudah disepakati harus dijalani, baik limbah maupun sampah harus dikelola dengan baik sesuai aturan yang ditetapkan," katanya.<br /&gt;<br />Ditegaskannya, bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan  sesuai peraturan yang ada pihaknya akan tetap memberikan sanksi. Baik sanksi administrasi, pidana bahkan sampai pada pencabutan izin usaha. <br /><br />Namun sebelumnya pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang ada memang harus melalui pembuktian dengan standar mutu. terkait dengan pelanggaran masalah pengelolaan limbah, ia mengungkapkan sudah ada satu peruahaan sawit yang melanggar kesepakatan tentang membuang limbahnya, namun setelah diingatkan sudah diperbaiki.<br /><br />"waktu itu sudah kita stop pembuangan limbahnya, namun karena sudah ada perbaikan akhirnya jalan lagi. Tapi kalau sudah kita ingatkan sesuai prosedur yang ada tapi tetap tak mau bisa kita cabut izin usahanya," tegas Murjani.<br /><br />Tak hanya limbah tetapi  BLH juga memperhatikan  perusahaan yang beraktivitas tak sesuai dengan garis sempadan jalan, ia mengatakan sudah ada kuranglebih tiga perusahaan yang melanggar garis sempadan dengan melakukan penanaman sawit didalam garis sempadan sungai dan juga sudah ditegur dan diperbaiki. "Tukasnya <strong>(ast)</strong></p>