Tanah di Serobot, Indra Zulpiandi Minta Bantuan Polisi

oleh
oleh

Seorang warga mengaku kesal dengan adanya penyerobotan tanah miliknya di jalan Akcaya II, Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang. <p style="text-align: justify;">Tanah miliknya tersebut digunakan oleh Sbn dan Sng untuk didirikan cafe remang-remang yang kerap kali meresahkan masyarakat sekitar.<br /><br />Indra Zulpiandi, seorang warga jalan Imam Bonjol kesal begitu mengetahui sebagian tanah miliknya yang terdapat di jalan Akcaya II Kelurahan Tanjung Puri Kabupaten Sintang digunakan untuk bangunan kafe remang-remang.<br /><br />Tanah yang berukuran 50 x 15 m2 yang terletak di kawasan hutan wisata tersebut pernah dipertanyakan oleh Andi  (Indra Zulpiandi), kepada Sbn dan Sng karena pemakaian sebagian tanah miliknya.<br /><br />Akan tetapi, kedua pemilik kafe tersebut mengatakan bahwa mereka telah membeli tanah yang digunakan untuk pembangunan kafe tersebut, hanya saja hingga saat ini kedua pihak tak menunjukkan bukti dari pembelian tanah tersebut, sementara pemilik tanah mengatakan siap untuk menunjukkan bukti bahwa dirinya merupakan pemilik tanah yang sah.<br /><br />Lanjut Andi, hingga saat ini pihaknya telah meminta pihak kepolisian untuk membantu dalam menyelesaikan masalah penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Sbn dan Sng. (Yli)</p>