Tanggapan Gubernur Kalsel Atas Raperda Inisiatif Tertunda

oleh
oleh

Tanggapan Gubernur Kalimantan Selatan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD provinsi Kalsel, tertunda. <p style="text-align: justify;">Penundaan penyampaian tanggapan terhadap dua Raperda itu, berdasarkan permohonan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin, ungkap Wakil Ketua DPRD provinsi Kalsel, Riswandi di Banjarmasin, Kamis.<br /><br />Dua Raperda inisiatif dewan itu mengenai penanggulangan bencana daerah serta pencabutan atau revisi Perda 3 Tahun 2008 tentang penggunaan jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perusahaan perkebunan di Kalsel.<br /><br />Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalsel, tanggapan eksekutif (pemerintah provinsi) tersebut, semestinya dilakukan 9 Juni 2011.<br /><br />Alasan penundaan, karena Gubernur Kalsel ingin melakukan kajian lebih seksama dan mendalam terhadap dua Raperda inisiatif dewan, yang penjelasannya disampaikan pada rapat paripurna DPRD setempat, di Banjarmasin, Senin.<br /><br />Oleh karena itu, Banmus DPRD Kalsel harus rapat kembali, guna menjadwalkan ulang penyampaikan tanggapan gubernur terhadap dua Raperda insiatif tersebut, lanjutnya.<br /><br />Anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menyangkal, kalau penyampaian tanggap gubenur terhadap dua Raperda insiatif dewan tersebut, dinyatakan batal.<br /><br />"Saya kira penyampaian tanggapan terhadap dua Raperda itu, tidak batal, hanya perlu penjadwalan ulang pihak eksekutif ingin melakukan kajian lebih seksama dan mendalam, sehingga memerlukan waktu," tandasnya.<br /><br />Wakil ketua DPRD Kalsel dua periode dari PKS itu juga menyangkal, kalau penundaan penyampaian tanggapan terhadap dua Raperda inisiatif dewan tersebut, dikarenakan pihak eksekutif tidak siap.<br /><br />"Penundaan penyampaian tanggapan itu tak ada kaitan dengan siap atau tidak siapnya eksekutif, tapi semata-mata untuk melakukan kajian lebih seksama guna menyamakan persepsi," demikian Riswandi.<br /><br />Dua Raperda inisiatif dewan tersebut atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.<br /><br />Selain itu, Raperda pencabutan/revisi Perda 3/2008 atas usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>