Target Penerimaan Pad 2011 Barito Utara Turun

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah 2011 sebesar Rp21,5 miliar, turun 7,89 persen dibanding 2010 setelah perubahan Rp23,3 miliar. <p style="text-align: justify;">Turunnya target penerimaan asli daerah (PAD) ini disebabkan sejumlah sumber penerimaan baik dari retribusi dan pajak daerah dihapus karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kata Kepala Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Barito Utara (Barut), Ratnawati Hamdie di Muara Teweh, Selasa. <br /><br />Menurut Ratnawatie, dihapusnya sejumlah sumber penerimaan PAD tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. <br /><br />Akibatnya, Kabupaten Barito Utara mengalami kehilangan sumber pendapatan daerah mencapai empat ratusan juta rupiah. "Namun kami tetap berupaya menggali potensi pajak dan retribusi daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku," katanya. <br /><br />Ia menjelaskan, sumber penerimaan PAD tahun ini yang dihapus terbanyak dari retribusi label minuman keras, izin melintasi jembatan KH Hasan Basri, leges, retribusi izin usaha dan konstruksi (IUJK), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin tanda daftar perusahaan (TDP), sedangkan dari pajak daerah hanya pajak pendaftaran perusahaan. <br /><br />Meski sejumlah sumber pajak dan retribusi daerah yang potensial itu dihapus, namun pemerintah daerah masih berupaya menggali penerimaan lainnya yang kini rancangan peraturan (raperda) tentang pajak daerah sedang dalam pembahasan bersama DPRD setempat. <br /><br />"Kami belum bisa memasang target penerimaan sumber dari pajak dan retribusi daerah tahun ini karena raperdanya masih dalam pembahasan," jelasnya. <br /><br />Ia mengatakan realisasi PAD 2010 tidak mencapai target dengan penerimaan sebesar Rp19,4 miliar atau 83,96 persen dari target setelah perubahan Rp23,3 miliar. <br /><br />Sumber penerimaan yang tidak mencapai target yakni pajak daerah Rp1,302 miliar atau 93,94 persen dari target Rp1,386 miliar. Kemudian lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp6,9 miliar atau 58,64 persen dari rencana Rp11,8 miliar. <br /><br />Sedangkan penerimaan yang mencapai target yakni retribusi daerah Rp8,9 miliar atau 113 persen dari target Rp7,9 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercapai Rp2,1 miliar. <br /><br />"Untuk memenuhi target PAD tahun ini, selain jemput bola diminta kesadaran kepada wajib pajak membayar kewajiban dengan maksimal," kata Ratnawatie. <strong>(das/ant)</strong></p>