Target WTP Pemkot Pontianak Terganjal Sertifikasi Aset

oleh
oleh

Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan target penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat masih terganjal sertifikasi aset tanah dan gedung milik Pemerintah Kota Pontianak. <p style="text-align: justify;">"Masih ada beberapa aset tanah dan gedung yang belum bersertifikat meskipun kami telah berusaha untuk membuat sertifikat tetapi terkendala di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menjelaskan, selama ini laporan keuangan Pemkot Pontianak masih dinilai wajar dengan pengecualian (WDP) karena terkendala nilai aset yang tidak sesuai dengan harga sekarang.<br /><br />Hingga saat ini baru diatas 50 – 60 persen aset Pemkot yang sudah besertifikat, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan WDP dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2009.<br /><br />"Kami targetkan secepatnya semua aset tanah dan gedung sudah besertifikat agar dinilai WTP oleh BPK," katanya.<br /><br />Sementara untuk laporan keuangan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot rata-rata sudah memadai sehingga tidak mengalami masalah lagi, katanya.<br /><br />Secara keseluruhan aset dalam neraca Pemkot Pontianak sebesar Rp2,25 triliun dengan rincian sebagai berikut, aset lancar Rp27,85 miliar, investasi jangka panjang Rp17,66 miliar, aset tetap Rp2,20 trliun dan aset lainnya Rp9,99 miliar.<br /><br />Upaya Pemkot Pontianak untuk mengejar penilaian WTP dari BPK Perwakilan Kalbar cukup serius, sebelumnya Oktober 2010 lalu Pemkot dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalbar melakukan nota kesepahaman terkait pengelolan aset pemerintah setempat.<br /><br />Kerja sama itu juga akan memfokuskan pada akar permasalahan, seperti pembenahan aset Pemkot Pontianak terkait bagaimana pencatatannya, dokumentasi masalah aset agar lebih akurat demi keamanan aset itu sendiri. <strong>(phs/Ant)</strong></p>