Tatap Muka Dengan Masyarakat, Ciptakan Kondisi Yang Kondusif

oleh
oleh
Anggota Sat Binmas Polres Melawi ketika menyampaikan pengarahan kepada masyarakat Desa Nyangau Kecamatan Ella Hilir---Istimewa

MELAWI- Dalam upaya menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif tentunya harus dilakukan gerakan nyata yaitu berupa patroli dialogis, sambang keseluruh elemen masyarakat maupun tatap muka. Hal tersebutlah yang dilaksanakan Polres Melawi melalui satuan Pembinaan Masyarakat.

Seperti yang dilaksanakan pada Selasa pagi (27/3), Kasat Binmas AKP Theodorus Pardamean Marbun beserta Anggotanya Aiptu Sutrisno, Brigadir Ngadino dan Brigadir Juliansyah melaksanakan tatap muka dan silaturrahmi dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda beserta masyarakat Desa Nyangau Kecamatan Ella Hilir.

Marbun mengatakan kegiatan tatap muka dan silaturrahmi ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif diwilayah Kabupaten Melawi menjelang Pilkada Gubernur dan Wagub Kalbar tahun 2018. Tujuannya agar terciptanya suhu politik yang damai diseluruh wilayah Kabupaten Melawi ini, dewasa ini banyak cara dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yaitu menyebarkan berita yang berbau sara dan berita yang mengandung unsur Hoax dan black campaign..

“Black Campaign juga sudah digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada paslon tertentu pada Pilgub Kalbar 2018 tahun ini, Black Campaign atau Kampanye Hitam adalah sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif,” katanya. Menurut Marbun, Black Campaign dengan mengeluarkan propaganda negatif tersebut dapat ditargetkan kepada perorangan atau kelompok, target-target umumnya adalah para pejabat publik, politikus, kandidat politik dan aktivis. Oleh sebab itu masyarakat diharapkan cerdas dalam menerima informasi atau berita yang belum diketahui akan kebenarannya.

“Apabila melihat atau mendengarkan berita yang mengandung unsur sara dan berbau Hoax, cepat laporkan kepihak Kepolisian terdekat agar bisa diselidiki lebih jauh. Apabila terdapat di media sosial jangan langsung mengshare ke teman atau publikasi kepublik, karena ketidaktauan dari kita berakibat fatal. Sangsi hukumnya sudah jelas terdapat pada pasal 28 ayat 1 UU ITE disitu dijelaskan unsurnya yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,” ujarnya. (edi/KN)