Teluk Pakedai Jadi Kota Walet Kubu Raya

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mencanangkan Kecamatan Teluk Pakedai sebagai kota walet mengingat besarnya populasi burung itu yang dapat diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah setempat. <p style="text-align: justify;">"Bisa kita lihat di Kecamatan Teluk Pakedai cukup banyak bangunan walet, karena populasi burung itu sangat besar, wajar kalau Kecamatan Teluk Pakedai kita canangkan sebagai Kota Walet di Kubu Raya," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, di Sungai Raya, Sabtu (05/02/2011). <br /><br />Sebagai Bupati, Muda menyadari potensi walet tersebut bisa menjadi potensi besar dalam meningkatkan PAD di Kubu Raya. Hanya saja saat ini kabupaten yang dipimpinnya belum memiliki peraturan daerah mengenai walet sehingga potensi tersebut belum bisa optimal. <br /><br />"Makanya, kita akan serius membahas permasalahan pendirian rumah walet yang ada di kabupaten tersebut dengan membuat peraturan daerah tahun ini," kata Muda. <br /><br />Dia menargetkan dengan adanya perda tentang walet tersebut Pemkab Kubu Raya bisa segera melakukan penarikan pajak untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. <br /><br />Menurut dia, untuk persiapan pembuatan Perda Walet tersebut pihaknya telah melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat. <br /><br />Muda menjelaskan, rancangan perda itu terkait dengan proses perizinan kepemilikan bangunan walet, ketentuan jarak dan penghitungan besaran pajak yang akan dikenakan ke pengusaha walet. <br /><br />Selain dibahas di tingkat internal, juga dikonsultasikan ke pemerintahpusat, terutama terkait mekanisme dan penghitungan pajak, katanya. <br /><br />Dia menambahkan dalam merancang Perda Walet itu, tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan secara khusus kepada pemerintah pusat. <br /><br />Dalam proses perancangan itu, Muda mengharapkan camat dapat memantau keberadaan bangunan walet di wilayahnya masing-masing. "Yang penting itu para camat dan pihak terkait memantau keberadaan bangunan walet itu dahulu," katanya. <br /><br /><strong>60 Bangunan </strong><br /><br />Camat Teluk Pakedai, Saffrin Fifano Asri mengatakan, dari pendataan yang telah dilakukannya saat ini sudah berdiri 60 bangunan walet di kecamatan tersebut. <br /><br />"Dari 14 desa di Kecamatan Teluk Pakedai, sudah ada 60 unit bangunan walet. Tetapi kontribusinya untuk kecamatan belum ada,? kata Saffrin. <br /><br />Tidak hanya kontribusi terhadap kecamatan yang belum ada, terhadap desa pun tidak pernah sama sekali. "Hanya saja, ketika ada kegiatan seperti Robok-robok, 17 Agustus atau kegiatan lainnya, para pengusaha walet itu memfasilitasi," kata Saffrin lagi. <br /><br />Saffrin mengaku menyayangkan tidak adanya kontribusi pengusaha walet itu untuk Kecamatan Teluk Pakedai karena jenis usaha yang sangat disenangi warga itu berpotensi mendongkrak PAD. <br /><br />Dia menjelaskan, dari informasi yang diperoleh dari pemilik bangunan walet, dari satu bangunan bisa menghasilkan tiga hingga delapan kilogram sarang walet. <br /><br />Kendati belum memberikan kontribusi terhadap daerah, Saffrin tidak bisa berbuat apa-apa, karena memang belum ada aturan yang mengikat pengusaha walet untuk memberikan kontribusi terhadap daerah. <br /><br />"Oleh karena itu kita meminta Pemerintah Kabupaten mempercepat rencana penerbitan Perda Walet," katanya. <br /><br />Sambil menunggu penerbitan Perda Walet itu, kata Saffrin, sementara ini Pemerintah Kecamatan Teluk Pakedai berinisiatif menata bangunan walet itu. "Kita mengarahkan bangunan itu didirikan di luar kawasan pemukiman penduduk," ungkapnya. <br /><br />Dengan adanya kebijakan Pemerintah Kecamatan itu, para pengusaha walet membangun tempat usahanya itu di muara Teluk Pakedai atau sekitar 5 kilometer dari pemukiman penduduk. <br /><br />"Untuk bangunan baru tidak ada lagi di kawasan pemukiman penduduk, ini terkait tata ruang kecamatan, supaya lebih tertib," ujarnya. <br /><br />Sementara untuk bangunan walet yang sudah terlanjur berdiri di kawasan pemukiman, diharapkan memerhatikan lingkungan sekitarnya. "Bangunan walet yang berdiri di kawasan pemukiman sudah ada sebelum saya menjadi camat," ungkapnya. <br /><br />Namun hingga saat ini, kata Saffrin, belum ada keberatan dari masyarakat terkait keberadaan bangunan walet itu. Lagi pula, ketika akan mendirikanbangunan itu, pemiliknya terlebih dahulu meminta izin kepada warga sekitar dan pemerintah desa setempat. <br /><br />"Mereka izin ke warga, RT dan Desa, kalau ke kecamatan belum ada," katanya. <br /><br />Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kubu Raya, Sutrisno mengatakan kontribusi dari walet diproyeksikan cukup besar untuk meningkatkan PAD. <br /><br />"Kita harus fokus agar sarang burung walet dapat memberikan kontribusi terhadap PAD. Kita harus mendeteksi sejak awal di mana saja terdapat bangunan walet itu," kata Sutrisno beberapa waktu lalu. <br /><br />Setelah data mengenai bangunan walet di Kubu Raya terkumpul, barulah potensi tersebut dapat dikelola untuk meningkatkan PAD Kubu Raya. <br /><br />Selain pendataan bangunan, perlu dilakukan pengkajian sebelum ditarik pajak. Di antaranya mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lokasi penempatan bangunan, dan dampaknya terhadap lingkungan. <br /><br />"Kita harus data itu semua, agar tercakup data-data lengkap hingga dapa diketahui potensi PAD yang dapat ditarik," jelasnya. <br /><br />Sutrisno mengungkapkan, saat ini telah dilakukan pendeteksian untuk pendataan bangunan walet di beberapa kecamatan, di antaranya Sungai Raya, Kakap, Teluk Pakedai dan lainnya. <br /><br />Pendeteksian atau pendataan bangunan walet bukan berarti untuk mempersulit para pengusaha walet untuk mengembangkan usahanya. Tetapi guna mengetahui berapa saja potensi yang dapat ditarik, sehingga usaha itu juga kontribusi meningkatkan PAD Kubu Raya. <strong> (phs/Ant)</strong></p>