Temenggung Bahas Konvensi Nilai Benda Adat Terkini

oleh
oleh

Banyak agenda yang dibahas dalam rakor temengggung dan pengurus adat dayak yang diprakarsai DAD Kabupaten sekadau Selasa (2/9/2014). <p style="text-align: justify;">Agenda yang cukup penting yakni pembahasan konvensi nilai benda-benda adat berdasarkan kondisi saat ini.<br /><br />Panitia membagi empat komisi yang akan membahasa isu-isu setrategis. Sementara konvensi nilai benda-benda adat berdasarkan kondisi saat ini dibahas oleh komisi IV yang diikuti 20 sub Suku Dayak yang ada di Kabupaten Sekadau. Masing-masing sub suku mengirim minimal 2 orang yang akan mewakili komisi IV.<br /><br />“Komisi IV akan membahas konvensi nilai benda-benda adat berdasarkan kondisi saat ini. Ini menjadi penting karena berkaitan dengan masalah adat yang pernah dan belum terjadi,” kata Mateus Tius ketua panitia Rakoor didampingi moderator Komisi IV, Subandrio di Gedung Kateketik Sekadau, Selasa (2/9/2014).<br /><br />Adapun masud dari mengapa pentingnya besaran konvensi nilai benda-benda adat berdasarkan kondisi saat ini dibahas khusus temenggung, karena sangat erat berkaitan dengan hukum adat yang kerap terjadi di masyarakat adat. <br /><br />“Misalnya masalah hukum adat cerai pasang suami istri, perkelahian, korban meninggal akibat dibunuh atau karena kecelakaan lalu lintas, hukum ada perzinahan, salah basa, atau pencemaran nama baik,” jelas Subandrio.<br /><br />Sementara itu, komisi I membahas lembaga ketemenggungan dan temenggung adat daya, komisi II membahas tata cara penyelesaian sengketa adat atau peradilan adat, komisi III membahas peran Dewan Adat Dayak Kabupaten dan Kecamatan sebagai fasilitator penyelesaian konflik adat istiadat dan Hukum adat termasuk, penyelesaian konflik masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. <strong>(Mto/kn)</strong></p>