Terdakwa Gula Ilegal Ajukan Izin Ke Singapura

oleh
oleh

Terdakwa The Lu Sia alias A Sia kasus dugaan penggantian karung gula ilegal menjadi legal, Kamis, dalam agenda pemeriksaan saksi, mengajukan permohonan izin untuk bepergian ke Singapura guna menghadiri wisuda anaknya. <p style="text-align: justify;">"Klien kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak agar diberikan izin untuk menghadiri wisuda anaknya di Singapura mulai tanggal 18 – 20 Juli," kata Penasihat Hukum Terdakwa, Tamsil Syukur di Pontianak.<br /><br />Tamsil menjelaskan pihaknya memang lupa untuk membuat surat resmi izin bepergian kliennya, tetapi surat permohonan itu akan dilakukan secara resmi atau menyusul.<br /><br />Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan izin terdakwa A Sia yang kini statusnya tahanan kota itu.<br /><br />"Tetapi kami tetap menunggu permohonan izin itu dilakukan secara resmi. Apakah diterima atau tidak nantinya akan berupa surat keputusan kami atas permohonan izin tersebut," ujar Torowa Daeli.<br /><br />Sidang kali ini menghadirkan tujuh orang saksi, yakni tiga orang dari karyawan gudang milik PT Delta Asia Sekawan milik terdakwa, yakni Yahya Joni, Nuna Santosa, dan Badullah Alidrus yang sifatnya kesaksian meringankan.<br /><br />Kemudian empat orang saksi dari PT IGN (Industri Gula Nusantara), yakni GM Komersial PT IGN Poerwanto Prawoto, Manager Proses IGN Darsono, dan dua lainnya, Sugeng Setia, dan Teguh Haryanto.<br /><br />Dalam kesaksiannya GM Komersial PT IGN Poerwanto Prawoto menyatakan distributor IGN hanya satu yakni PT Arbeska Mitra Jaya, sehingga yang menyalurkan gula mereka secara nasional hanya PT Arbeska Mitra Jaya, atau tidak ada kerja sama dengan distributor lainnya lagi.<br /><br />Ia menyatakan pihaknya sudah menandatangani kesepakatan damai antara IGN dan PT DAS, alasan pencabutan laporan itu, yakni gula yang dijadikan barang bukti itu, bisa saja turun kualitasnya saat dilakukan penyimpanan. Sehingga gula itu tidak mirip atau tidak sama dengan spesifikasinya dengan gula IGN.<br /><br />Manajer Proses PT IGN Darsono juga menyatakan kebanyakan gula yang dijadikan barang bukti tersebut kualitasnya tidak standar gula milik IGN.<br /><br />Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan terdakwa A Sia dan Tam Kim Ling telah melanggar pasal pasal 8 (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara atau denda Rp2 miliar, serta UU Nomor 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp10 miliar.<br /><br />Terdakwa diduga telah melakukan praktik pergantian karung palsu merek Industri Gula Nasional (IGN) termasuk juga proses dokumen yang tidak prosedural, sehingga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.<br /><br />Atas itu, kedua terdakwa diancam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. <strong>(das/ant)</strong></p>