Terdakwa Perdagangan Paruh Enggang Divonis Delapan Bulan

oleh
oleh

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang diketuai Hakim Edi Hasmi, menjatuhkan vonis delapan bulan kurungan terhadap terdakwa Among yang tersangkut kasus perdagangan paruh burung enggang gading. <p style="text-align: justify;">Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Ketua PN Pontianak Edi Hasmi di Pontianak, Selasa, menjatuhkan vonis delapan bulan kurungan dan denda Rp10 juta atau lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni lima bulan dan denda Rp10 juta terhadap terdakwa. Terdakwa itu terbukti bersalah memperdagangkan paruh burung enggang gading, sisik teringgiling dan kuku beruang madu atau satwa yang dilindungi.<br /><br />Kasus ini bergulir ke meja hijau sejak 11 Juli 2013. Terdakwa, Among, pada persidangan kelima 20 Agustus lalu, oleh Abdul Samad selaku Jaksa Penuntut, dituntut lima bulan penjara dan denda Rp10 juta.<br /><br />Menurut Ketua Hakim PN Pontianak, hal yang memberatkan terdakwa, yakni pandangan negatif pihak luar negeri tentang komitmen Indonesia dalam melindungi satwa yang dilindungi.<br /><br />"Untuk barang bukti disita dan dikembalikan kepada negara, karena paruh burung enggan, sisik teringgiling dan kuku beruang madu termasuk yang dilindungi," ujar Edi Hasmi.<br /><br />Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Pontianak, terdakwa Among dan pihak JPU menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding atas vonis tersebut. Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut sempat tertunda hingga tiga jam yang awalnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, tetapi baru digelar pukul 16.00 WIB.<br /><br />Sebelumnya, Niken Wuri Handayani, Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalbar, mengatakan, kejahatan seperti yang dilakukan terdakwa Among telah melanggar peraturan tentang perdagangan hewan-hewan langka seperti termaktub dalam UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.<br /><br />Ia mendesak pelaku agar dikenakan sanksi berat untuk memberi efek jera bagi pelaku lainnya.<br /><br />Direktur dan Pemerhati Rangkong Indonesia dari Indonesian Hornbill Conservation Society, Yokyok Hadiprakarsa memperkirakan sekitar 100-2.000 ekor enggang gading diburu di Kabupaten Melawi, Sintang, dan Ketapang di Kalimantan Barat setiap bulannya.<br /><br />Pembeli mengiming-imingi warga hingga Rp9 juta. Harga paruh enggang gading, dijual antara Rp50 ribu – Rp80 ribu per gram. Sementara kepala enggang sendiri, berkisar sekitar 95 – 120 gram.<br /><br />Ia melanjutkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, hasil tangkapan itu dijual ke Kemangai dan Serawai atau langsung dibawa ke Pontianak dan Malaysia. Kemudian, dijual ke pasar internasional seperti Singapura.<br /><br />Berdasarkan catatan Indonesian Hornbill Conservation Society dan Yayasan Titian, aparat di Kalbar telah melakukan penyitaan dengan jumlah 716 kepala enggang gading. <strong>(das/ant)</strong></p>