Terima Edaran, KPU Sintang Abaikan Buka Kotak Suara

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sintang memastikan tidak akan membuka kotak suara meski telah menerima edaran KPU RI terkait pembukaan Kotak suara pada pemilu Pilres. <p style="text-align: justify;">Ketua KPU Kabupaten Sintang Supranto Aji mengatakan KPU Sintang menerima edaran KPU RI tentang  perintah pembukaan Kotak suara kendati demikian KPU Sintang tidak memiliki objek sengketa, sehingga tidak ada menyebutkan pembukaan Kotak suara.  <br /><br />“KPU Sintang bukan termasuk dalam objek sengketa sehingga kita tidak membuka kotak suara, memang bila ada objek sengketa KPU RI memerintahkan  membuka Kotak suara untuk mengambil dokumen dalam kotak seperti formulir C1 berhologram, C5 dan daftar Hadir.” Jelas Supranto Aji belum lama ini.  <br /><br />Pembukaan Kotak suara juga menurut Supranto Aji harus mengundang saksi, panwaslu dan aparat keamanan sehingga pembukaan kotak suara disaksikan secara bersama-sama.  <br /><br />“Pembukaan Kotak suara harus memberitahukan pada panwas, saksi serta aparat, namun bila mereka tidak hadir ini bukan menjadi kesalahan KPU, sebab intinya KPU wajib memberitahukan pembukaan Kotak suara tersebut pada para pihak yang berkepetingan.” Jelas Supranto Aji.     <strong>(Taufik/mkr)</strong></p>