Tidak Ada THR Untuk PNS Kabupaten Sintang

oleh
oleh

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, H.Zulkifli HA menegaskan bahwa PNS di Kabupaten Sintang tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. <p style="text-align: justify;">Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekda ditengah harapan dari para PNS di kabupaten Sintang, agar pada hari raya tahun ini ada Tunjangan Khusus yang diberikan kepada mereka.<br /><br />“Tidak ada THR untuk PNS, THR hanya untuk karyawan swasta,” tegas Zulkifli, saat dihubungi kalimantan-news.com, Rabu (01/08/2012).<br /><br />Ditambahkannya, selain memang tidak ada Pos untuk THR, tunjangan tersebut juga tidak ada didalam peraturannya.<br /><br />“Dalam Permendagri No.13 tahun 2005 sudah ditegaskan bahwa PNS tidak boleh menerima THR,” katanya.<br /><br />Menurut Sekda, tunjangan-tunjangan bagi PNS sudah banyak diterima seperti Kespeg (kesejahteraan pegawai) termasuk juga gaji ke-13 yang setiap tahun PNS terima.<br /><br />“PNS setiap bulannya sudah menerima Kespeg, belum lagi ditambah dengan gaji ke-13. Jadi sudah berlebihanlan uang yang diterima PNS, masa sekarang menuntut pula agar pemerintah menyiapkan tunjangan khusus untuk hari raya,” tegasnya lagi.<br /><br />Sekda juga mengingatkan, para PNS agar tidak berlebihan dalam merayakan Idul Fitri mendatang, sebab hakekat dari Idul Fitri bukanlah sebuah perayaan “pesta”, akan tetapi sebagai bagian dari ibadah setelah melaksanakan perjuangan sebulan penuh dengan berpuasa.<br /><br />“Idul Fitri secara bahasa adalah kembali fitrah. Pengertiannya menurus Nabi Muhammad S.A.W adalah kondisi dimana umat muslim kembali suci, bebas dari dosa, seperti kondisi saat orang dilahirkan. Tegasnya lagi adalah pola hidup kita harus berubah. Jadi jangan disalah artikan bahwa Idul Fitri adalah kemenangan yang harus dirayakan seperti layaknya sebuah perayaan pesta,” jelas Sekda.<br /><br />Dengan demikian, tambahnya para PNS yang merayakan Idul Fitri tentunya dapat menggunakan keuangan yang sudah setiap bulan mereka terima untuk mempersiapkan hari raya nanti. (*)</p>