Tidak Satupun Parpol Laporkan Kegiatan Kampanye

oleh
oleh

Pemilu tahun 2014 merupakan pemilu yang memiliki masa kampanye terpanjang yakni terhitung sejak 11 Januari hingga April 2014. <p style="text-align: justify;">Namun dengan waktu yang panjang tersebut di Kabupaten Sintang  tidak satupun partai politik yang melaporkan kegiatan kampanyenya.<br /><br /><br />Kampanye partai politik yang sudah diperbolehkan sejak 11 Januari 2014 lalu sepertinya tidak diketahui oleh partai politik maupun para caleg di Kabupaten Sintang, padahal, kampanye-kampanye melalui berbagai pertemuan kerap dilakukan para caleg ataupun partai politik disejumlah daerah secara diam-diam.<br /><br />Padahal tidak ada larangan kampanye dari KPU maupun Panwas, kecuali kampanye terbuka karena belum masuk masa waktu kampanye terbuka, demikian di sampaikan Ketua Panwas Kabupaten Sintang, Edward Sitohang, saat di konfirmasi kalimantan-news.com Kamis (16/01/2014).<br /><br />Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang menyayangkan soal jumlah parpol maupun caleg yang sudah melaporkan kegiatan kampanye, ia mengungkapkan, hingga saat ini laporan kegiatan kampanye masih nihil meski diketahui kegiatan kampanye terus berjalan.<br /><br /><br />Lebih lanjut menurut Edwar, selain itu pihaknya menyangkan adanya dugaan kampanye tatap muka dengan memanfaatkan kegiatan Musrembang daerah, hal ini akan menjadi preseden buruk dunia perpolitikan, mengingat pemanfaatan Musrembang untuk berkampanye sangat tidak mendidik masyarakat, terang Edwrd.<br /><br /><br />Terkait dengan laporan kampanye dan laporan alat peraga, lagi-lagi Ketua Panwaslu Kabupaten ini mengatakan nihil alias tidak ada laporan. <br /><br />Hal ini ternyata cukup membuat panitia pengawas pemilu kabupaten sintang kerepotan.<br /><br />Selain persoalan pelaporan kegiatan kampanye yang nihil laporan, data pelaporan kegiatan kampanye pun nihil ditembuskan, belum lagi persoalan informasi dana kampanye yang dinilai sama sekali tidak transparan, mengingat banyak partai politik yang melaporkan sumbangan kampanye hanya bersifat jasa tanpa menyebutkan spesifikasi jasa kampanye. <strong>(ysv/das)</strong></p>