Tiga Perda Disahkan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama lembaga legislatif DPRD resmi mengesahkan tiga buah Perda baru. <p style="text-align: justify;">Ketiga Perda yang baru saja disahkan itu adalah Perda tentang APBD Perubahan Tahun 2014, Perda Kecamatan, serta Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pengesahan tiga buah Perda dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Sekadau, dua hari lalu.<br /><br />“Karena sudah ada persetujuan dari seluruh anggota dewan, maka tiga Raperda ini kita sahkan menjadi Perda,” ujar Aloysius, ketua DPRD Kabupaten Sekadau.<br /><br />Bupati Sekadau, Simon Petrus, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau karena telah mengagendakan permbahasan Raperda yang diusulkan pihak eksekutif hingga sampai pada tahapan pengesahan menjadi Perda. <br /><br />“Saya juga berterimakasih kepada tim Pansus yang telah bekerjasama dan bersinergi dengan pihak eksekutif yang selama beberapa hari melaksanakan pembahasan, mengkaji dan mengoreksi tiga Raperda tersebut sehingga ketiganya bisa disyahkan menjadi Perda,” ujar Simon.<br /><br />Pengsahan tiga buah Raperda itu diambil setelah 6 Fraksi di DPRD Sekadau menyatakan setuju untuk mengesahkan ketiga regulasi baru itu. Keenam Fraksi yang dimaksud adalah Frkasi Bersatu, Fraksi Amanat Nasional, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Kesejahteraan Daerah, dan Fraksi PDI Perjuangan.<br /><br />Meski menyatakan setuju, sejumlah Frkasi di DPRD Sekadau memberikan beberapa catatan. Yang paling banyak mendapat catatan adalah masalah penerapan Perda tersebut yang diharapkan sejalan dengan kepentingan masyarakat banyak<strong>.(Mto/kn)</strong></p>