Tim Advokasi Dewan Rakyat Dayak Praperadilan Atas Penangkapan Klinnya

oleh
oleh

Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara kekuasan, untuk itu segala tindakan penyelenggara Negara dalam menjalankan roda pemerintahan harus berjalan sesuai dengan koridor hukum.Terlebih lagi bagi aparatur hukum yang diberi kewenangan untuk menegakan hukum. <p style="text-align: justify;">“Aparat hukum harus bisa menjadi contoh dan tauladan bagi warga masyarakat dalam hal penegakan supremasi hukum.Aparat tidak boleh berbuat sewenang – wenang di Negara hukum,” tegas Mikael Yohanes, SH, Selasa (13/12) kemarin.<br /><br />Hal tersebut ia sampaikan berkenaan adanya dugaan tindakan sewenang – wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian ketika melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang kliennya, warga Kota Singkawang yang disangka melakukan tindak pidana pengrusakan ketika aksi demo KPU Singkawang beberapa waktu lalu. Untuk itu, kata dia, atas tindakan sewenang – wenang aparat penegak hukum tersebut, pihaknya melakukan upaya perlawanan hukum dengan menempuh jalur praperadilan.<br /><br />Prapreradilan, jelasMikael, sapaan akrab Advokat muda yang tergabung dalam organisasi KAI DKI Jakarta itu,adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP, tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penyitaan, atau penggeledahan. <br /><br />“Jadi itu haknya tersangka atau terdakwa yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Atas tindakan penangkapan yang tidak prosedural oleh aparat hukum terhadap klien kita Kristianus dan Agustinus Ulin, Ya, kita gunakan hak itu,” tegas Mikaeldidampingi tiga rekannya, Nidia Candra, Florensius Boy, dan Lipi usai mendaftarkan berkas Praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang. <br /><br />Mengenai materi pra, lanjut Yohanes, secara gamblang akan dibuka saat persidangan nantinya. “Yang jelas terjadi pelanggaran sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku di Negara kita. Kita menemukan banyak pelanggaran dan terjadi pelanggaran HAM dalam prosespenangkapan yang dilakukan aparat Negara terhadap klien kita. Misalnya, kesalahanidentitas tersangka, penangkapan layaknya memperlakukan teroris, tidak memperkenankan klien kita memakai baju dari sejak penangkapan di Kota Singkawang sampai dibawa ke Kota Pontianak, dan kejanggalan lainnyapenuh nuansa dan intervensi politis,” beber Mikael Yohanes, SH.<br /> <br />Mengenai upaya hukum atas kesewenang-wenangan terhadap 3 (tiga) warga Kota Singkawang itu, sehingga tidak timbul lagi korban – korban lainnya atas tindakan kesewenang – wenangan aparat hukum, Tim Advokasi Dewan Rakyat Dayak (DRD) itu dalam waktu dekat akan melaporkan ke Pusat. <br /><br />“Selain praperadilan, kita juga akan laporkan ke DPR RI, Mabes Polri, dan stakeholders lainnya di Pusat,” tandas Mikael Yohanes, SH. (Rilis)</p>