Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dan Kepolisian Resor Banjar merazia pedagang kaki lima yang mengganggu arus lalu lintas, Senin. <p style="text-align: justify;">Hasilnya, sebanyak 15 orang pedagang kue yang menjajakan dagangan di perempatan lampu merah Sekumpul Martapura terjaring razia yang melibatkan puluhan petugas Satpol PP dan personil Polres Banjar itu.<br /><br />Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kabupaten Banjar Bahrudin mengatakan, operasi gabungan itu merupakan upaya menghentikan aktivitas PKL yang cukup mengganggu arus lalu lintas di kawasan setempat.<br /><br />"Aktivitas pedagang yang berkeliaran di jalan-jalan menawarkan dagangan kepada pengguna jalan sangat mengganggu sehingga kami berupaya menghentikan melalui razia tim gabungan," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, selain mengganggu arus lalu lintas, aktivitas pedagang kue itu juga melanggar Perda Nomor 3 tahun 2001 tentang pedagang kaki lima yang dilarang berjualan di ruas jalan.<br /><br />Kasi Penyelidikan dan Penindakan SatPol PP Ardiansyah menambahkan, selain mengacu Perda PKL razia dalam rangka penertiban itu juga bertujuan menegakkan Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang ketertiban umum.<br /><br />"Selama ini aktivitas pedagang selain mengganggu arus lalu lintas juga mengganggu ketertiban umum sehingga seluruh pedagang yang berjualan di perempatan Sekumpul menjadi sasaran razia," ujarnya.<br /><br />Dia mengatakan, pedagang yang diamankan diminta membuat pernyataan tidak mengulangi aktivitasnya dan apabila kembali berjualan dan tertangkap maka langsung dikenakan hukuman tindak pidana ringan.<br /><br />Ancaman hukuman yang dikenakan atas pelanggaran perda itu cukup besar yakni denda maksimal sebesar Rp25 juta dan atau dihukum dengan ancaman maksimal selama 3 bulan penjara.<br /><br />Razia yang digelar dadakan itu sempat membuat puluhan pedagang berlarian menyelamatkan diri namun karena kurang gesit sehingga beberapa diantaranya berhasil diamankan anggota tim gabungan.<br /><br />Selain mengamankan pedagang di salah satu ruangan di Mapolres Banjar, petugas juga menyita barang bukti berupa puluhan kotak makanan berisi kue yang dijajakan pedagang.<br /><br />Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjar AKP Agung Tri Widiantoro mengatakan, aktivitas pedagang yang menawarkan dagangannya kepada pengguna jalan mengganggu lalu lintas dan mengancam keselamatan.<br /><br />"Selain mengganggu arus lalu lintas, aktivitas pedagang yang kadang berlarian menawarkan dagangan sangat mengancam keselamatan mereka maupun pengendara sehingga sudah saatnya dihentikan," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>