Tim Pengawasan Barang Beredar Sidak Di Pontianak

oleh
oleh

Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melaksanakan pengawasan secara terpadu dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis. <p style="text-align: justify;">Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Iskak memimpin tim tersebut dengan menggandeng sejumlah pihak seperti Pemprov Kalbar, Polda, Balai Besar POM, serta Kanwil Bea dan Cukai.<br /><br />Salah satu lokasi pengawasan di kawasan Jalan M Yamin, Kota Baru, Pontianak Kota. Di sebuah toko elektronik, ditemukan produk elektronika yang diduga tidak memenuhi peraturan yang berlaku. Yakni jenis pompa air listrik, DVD player dan mikrofon.<br /><br />Produk pompa air listrik tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara dua produk lainnya tidak memenuhi ketentuan manual dan kartu garansi serta kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia.<br /><br />Kemudian, tim juga meninjau gula pasir hasil temuan Polda Kalbar berupa gula eks impor yang tidak memenuhi ketentuan.<br /><br />"Bagi yang tidak memenuhi SNI, harus ditarik dari peredaran. Pelaku usaha harus tahu," katanya menegaskan.<br /><br />Secara keseluruhan, ia menambahkan, ada 87 produk yang sudah SNI wajib. Diantaranya lampu. "Tujuannya, konsumen mendapat perlindungan," katanya.<br /><br />Sedangkan secara nasional, hingga Agustus terdapat 1.100 produk temuan yang 70 persen diantaranya merupakan barang impor. "Kemungkinan ilegal, dan kebanyakan dari China," ungkap dia.<br /><br />Ita, pemilik Toko "Fajar Elektronik" yang dikunjungi tim mengatakan hanya menjual barang yang ditawari dari sales. "Ada sales datang, tawarkan barang. Kalau bagus, bayar, lalu dijual lagi," katanya.<br /><br />Ia mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengenai syarat-syarat produk SNI.<br /><br />"Belum pernah ada sosialisasi dari pihak terkait," kata Ita.<br /><br />Nus Nuzulia Iskak pun meminta agar Ita agar tidak menjual produk yang belum mencantumkan SNI.<strong> (das/ant)</strong></p>