Tolak SK Gubernur, Masyarakat Datangi Bupati Sintang

oleh
oleh

Sebanyak 16 orang perwakilan masyarakat Desa Lulung Lawang Kecamatan Ketungau Tengah didampingi Camat Ketungau Tengah Dakun, Koramil Ketungau Tengah, dan Sekcam Tatang Supriyatna melakukan audiensi dengan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby,M. Si di Pendopo Bupati Sintang pada Senin 13 Oktober 2014. <p>Camat Ketungau Tengah Dakun menyampaikan bahwa kedatangan masyarakat untuk membicarakan aspirasi masyarakat mengenai batas tiga desa yakni Desa Lulung Lawang Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintant dengan Desa  Kenepai Komplet dan Padu Kumang Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu.</p> <p>"Saya sudah pesankan supaya penyampaian aspirasi ini bisa lancar, sopan dan tetap sabar"pinta Dakun.</p> <p>Kepala Desa Lulung Lawang Petrus Alep menyampaikan batas antara Desa Kenepai  Komplet dan Padu Kumang  Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu sudah lama terjadi. “Perselisihan dimulai  sejak Juli 2012.  Ada 7 titik koordinat yang belum selesai. Kami minta ke pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktifitas di titik masalah. Sudah 3 tahun masalah ini ada sudah menghabiskan dana ADD sebanyak 60 juta. Kami  menolak batas yang ditentukan Pemprop Kalbar jika batas tersebut tidak berdasarkan batas adat seperti bukit-bukit” jelas Petrus Alep.</p> <p>Bupati Sintang yang didampingi oleh Dandim 1205 Sintang Letkol Inf. Anggit Exton Yustiawan, Kadishutbun Elisa Gultom, Kabag Tapem  Syarif Yasser Arafat, Kabag Hukum Roni, Kabag Ekbang Iwan Setiadi, dan Kasat Pol PP Simon Patanduk serta pejabat lainnya menyampaikan bahwa Gubernur Kalbar sudah mengeluarkan batas wilayah berdasarkan Undang-Undang  Pemda sehingga kemudian Pemkab Kapuas Hulu mengeluarkan ijin perkebunan di wilayah tersebut.</p> <p>"Batas wilayah berdasarkan Undang-Undang lebih kuat dari batas adat. Dan saya tidak mungkin mengambil keputusan atas persoalan ini karena sudah ada keputusan Gubernur Kalbar. Kita hanya menghimpun informasi untuk kita sampaikan kepada Pemprop Kalbar. Semua hasil pertemuan ini akan kita sampaikan kepada Pemprop Kalbar " jelas Bupati Sintang.</p> <p>Mukdi Ketua BPD Lulung Lawang menyampaikan dengan adanya kasus ini kehidupan masyarakat menjadi tertekan dan rusaknya hubungan antar desa. “kami sudah berjuang mempertahankan hak adat kami sampai ke Pemprop Kalbar, namun tidak ada hasilnya. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat pada 8 Agustus 2014 banyak yang belum kami pahami. Demi mempertahankan tanah adat kami, maka kami seluruh masyarakat Desa Mungguk Lawang siap melawan dan siap masuk penjara” tegas Mukdi.</p> <p>Yudimas Tumenggung Adat Desa Mungguk Lawang meminta Pemkab Sintang membantu mempertahankan batas adat diantara Desa Mungguk Lawang dengan dua desa di Kapuas Hulu.</p> <p>Syarief Yassier Arafat Kabag Tapem menyelesaikan konflik batas karena adanya ijin yang dikeluarkan oleh Pemkab Kapuas Hulu. “masalah ini sudah ada beberapa kali pertemuan, melengkapi data dan  turun ke lapangan sehingga turun SK Gubernur Kalbar pada 8 Agustus 2014 lalu” terang Syarief Yassier Arafat.</p> <p>Roni Kabag Hukum menjelaskan bahwa tim penegasan batas dari  Pemprop  Kalbar menolak mempertemukan tim penegasan batas dari Pemkab Sintang dan Kapuas Hulu. “mereka hanya mau minta data saja dari kedua kabupaten. yang berhak menyelesaikan konflik batas antar kabupaten memang kewenangan Pemprop Kalbar tetapi dengan memperhatikan aspirasi mayarakat. Keputusan gubernur kalbar memang menetapkan batas berdasarkan batas administrasi dan  tidak mengakomodir batas adat. Kami akan mencoba membantu agar SK Gubernur bisa direvisi dengan memperhatikan aspirasi masyarakat” tambah Roni.</p> <p>Elisa Gultom Kadishutbun Sintang menyampaikan bahwa sudah pernah ada pertemuan antara masyarakat kedua desa. Pertemuannya dilaksanakan di Sintang di sebuah rumah makan di Sungai Durian, kedua kelompok masyarakat sepakat menyerahkan masalah batas kepada pemerintah (RILIS HUMAS)</p>