Truk Antre Di SPBU Kena Sanksi

oleh
oleh

Supir truk yang antre hingga keluar area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa memperhatikan aturan atau larangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin akan dikenakan sanksi berupa tilang. <p style="text-align: justify;">Kasat Lalu Lintas Polresta AKP Moerdilly S. Ik di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, akan ditindak tegas supir yang antre di SPBU tanpa memperhatikan larangan yang berlaku di Kota Banjarmasin sesuai Perda daerah tersebut.<br /><br />Larangan antrean truk di SPBU wilayah Kota Banjarmasin itu sesuai dengan Perda terkait jam operasional truk masuk kota.<br /><br />Apabila truk masuk Kota Banjarmasin dan antre di SPBU tidak sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Perda jam operasional truk masuk kota maka akan dikenakan sanksi tegas oleh petugas terkait berupa tilang.<br /><br />"Kami akan menindak tegas para supir yang mengantrikan truknya di setiap SPBU yang ada di wilayah Kota Banjarmasin hingga keluar area SPBU," ucapnya.<br /><br />Menurut Perda, jam truk masuk Kota Banjarmasin juga dijadikan dasar untuk melakukan tindakan tegas terhadap para truk yang antre di setiap SPBU yang ada di wilayah ini.<br /><br />Jam larangan truk masuk kota mulai pukul 06.00-09.00 wita dan sore hari dimulai pada pukul 15.00 wita-pukul 18.00 wita. Selama jam itu para truk tidak boleh masuk Kota Banjarmasin.<br /><br />Apabila melanggar dari ketentuan itu maka para supir truk yang sedang mengemudikan truknya dan masuk Kota Banjarmasin maka akan dilakukan penindak tegas berupa tilang.<br /><br />Terkait truk antre di SPBU pada jam larangan masuk kota sesuai Perda Kota Banjarmasin, hal itu sama dengan melanggar ketentuan Perda yang mengaturnya apalagi hingga keluar batas area SPBU hingga ke pinggir jalan raya.<br /><br />"Bagi truk yang antre di luar area SPBU dan melanggar jam larangan operasional truk masuk Kota Banjarmasin sesuai Perda maka kita akan tindak tegas," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>