Truk Besar Mulai 18 Juni Dilarang Masuk

oleh
oleh

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin Kalimantan Selatan memastikan melarang truk berbadan besar masuk kota per 18 Juni 2012 mendatang. <p style="text-align: justify;">Wali Kota Banjarmasin H Muhidin kepada pers di balaikota Banjarmasin, Selasa menyatakan 18 Juni larangan truk berbadan besar masuk kota sudah mulai diterapkan.<br /><br />Menurutnya, sementara ini SK (Surat Keputusan) wali kota 2012 terkait pengaturan jam oprasional mobil barang dalam wilayah Kota Banjarmasin sudah masuk sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait. "Nanti kita surati semua yang terkait dengan aturan tersebut, termasuk pihak Organda dan pengusaha ekspedisi," katanya.<br /><br />Kebijakan melarang truk berbadan besar masuk kota dari pukul 06.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita semata-mata untuk kepentingan orang banyak, yaitu kelancaran berlalu-lintas.<br /><br />Aturan tersebut tidak berlaku terhadap ntruk pengangkut uang, pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), molen (truk pembawa bahan bangunan semen) dan pembawa bahan peledak kelas I, karena adanya berbagai pertimbangan.<br /><br />Kebijakan Pemkot memperoleh dukungan Polresta Banjarmasin seperti diutarakan Kapolresta setempat, Kombes Pol Suharyono Sik SH yang mengakui siap menurunkan anggotanya ke lapangan mengawal kebijakan tersebut.<br /><br />"Kita instruksikan petugas Satlantas dan Sabhara ikut mengawal penegakan peraturan Pemkot ini, masing-masing titik penjagaan ada sekitar 10 petugas ditugaskan berjaga," ujarnya.<br /><br />Menurutnya, siapa yang melanggar tentunya akan ditindak tegas yang memberikan sanksi tilang.<br /><br />Berdasarkan data titik-titik pintu truk masuk ke dalam kota akan dijaga ketat, yakni jalan dari Pelabuhan Trisakti arah menuju Pelambuan, Sutoyo S dan Air Mantan, Arah Kayu Tangi, dan jalan A Yani KM 6. <strong>(phs/Ant)</strong></p>