Tujuh Perda di Batalkan, Bapemperda DPRD Sintang Akan Panggil Eksekutif

oleh
oleh

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, K Daniel Banai mengatakan sedikitnya ada tujuh (7) peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. <p style="text-align: justify;">Dari jumlah tersebut, lima Perda yakni, Perda tentang perizinan, Perda tentang pajak daerah, Perda tentang pelayanan retribusi jasa umum, Perda tentang pelayanan retribusi jasa usaha dan perda pengeloloaan barang milik daerah dibatalkan dan dikembalikan ke daerah untuk dibahas kembali. <br /><br />Sementara dua Perda lainnya yakni Perda tentang penyelenggaraan pendidikan dan Perda tentang urusan pemerintahan Kabupaten Sintang juga dibatalkan namun sedang di Evaluasi di Kementrian.<br /><br />“lima perda yang dikembalikan saat ini sedang ditindaklanjti oleh pemerintah daerah, sementara dua perda lainnya masih di proses di kementrian dan harus dicabut dengan Perda,” Kata Daniel Banai yang juga ketua  Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang, Jumat (12/05/2017).<br /><br />Politisi PKP Indonesia ini mengungkapkan pihaknya (Bapemperda-red) pada tanggal 23 Mei mendatang akan menggelar rapat kerja dengan pihak eksekutif dalam hal ini, pihak Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum di Sektretariat Daerah Kabupaten Sintang.<br /><br />“kita akan meninjau kembali Perda yang batal ini, untuk mecari penyebabnya. Membuat Perda ini tidak murah, sehingga dibutukan  kajian yang mendalam,” ungkapnya.<br /><br />Dia juga menerangkan ada enam Rancangan Perda  (Raperda) yang baru masuk dan tengah dalam pembahasan, yakni Rancangan Perda tentang peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun 2016 dan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang Pembangunan Industri, Raperda tentang penyelgaraan retribusi pelayanan atau tera ulang dan Raperda tentang penataan dan pengelolaan pasar kabupaten Sintang.<br /><br />“Raperda yang masuk ini akan dibahas  dan harus di selesaikan tahun ini, baik dibahas pada tahap-tahap selanjutnya,” ujar Daniel.<br /><br />“Perda tentang penataan dan pengelolaan pasar kabupaten Sintang sangatlah penting dan sangat kita tunggu-tunggu,” bebernya.<br /><br />Kemudian lanjut dia, pihaknya juga akan mengevaluasi kembali sejumlah impelementasi perda yang sudah ada, seperti Perda Bebas Asap Rokok. <br /><br />Daniel Menilai, implementasi Perda ini belum dijalankan dengan baik dan perlu ditinjau ulang pelaksanaannya dilapangan.<br /><br />“saya lihat banyak orang di Kantor-kantor kecamatan yang merokok, kita mau tanyakan bagaimana implementasi perda tersebut di lapangan. Dan kami akan terjun kelapangan mengunjungi kecamatan-kecamatan untuk memantau sejauh mana implementasi Perda ini,” pungkasnya. (KN)</p>