Tuntut Realisasi Perda, Puluhan Warga Sayut dan Ingko’ Tambe’ Datangi Dewan

oleh
oleh

Sedikitnya 65 orang masyarakat Desa Sayut dan Desa Ingko’ Tambe’ , Sabtu (28/07/2012) mendatangi Gedung DPRD Kapuas Hulu, mereka datang menggunakan pakaian adat suku dayak Taman Kapuas dan menuntut realisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2006 tentang pemekaran Kecamatan Hulu Kapuas dan Kecamatan Danau Sentarum. Dimana dalam Perda tersebut Ibu Kota Kecamatan Hulu Kapuas ditelah ditetapkan di Desa Sayut. Selain itu masyarakat menolak perubahan Perda No.10 Tahun 2006 yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan dimana akan ditetapkan Desa Cempaka Baru sebagai ibu kota Kecamatan Hulu Kapuas. Puluhan masyarakat yang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda No. 10 Tahun 2006 tersebut , datang secara tiba-tiba saat Rapat Konsultasi hendak dilaksanakan usai Sidang Paripurna Penyampaian Jawaban Legislatif terhadap penyampaian eksekutif terhadap Raperda perubahan Perda No. 10 Tahun 2006. akibatnya rapat konsultasi terpaksa dibatalkan. Kedatangan warga Sayut dan Ingko’ Tambe’ tersebut akhirnya diterima langsung oleh Ade Muhammad Zulkifli selaku Ketua DPRD Kapuas Hulu didampingi Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Agustinus Ding, SH dan sekitar 17 orang Anggota DPRD Kapuas. Tampak juga sekitar belasan orang Anggota Polres Kapuas Hulu berpakaian seraga dan pakaian preman menjaga ketat jalannya proses audensi. Ditemui usai pertemuan tersebut, Kepala Desa Sayut Leo Asan mengatakan bahwa masyarakatnya tetap menginginkan agar ibu kota kecamatan Hulu Kapuas tetap berada di Desa Sayut sesuai Perda No. 10 Tahun 2006. "Kami tetap mengacu terhadap Perda tersebut, dan Kami tetap menolak serta tidak setuju atas Rencana perubahan Perda No. 10 Tahun 2006 itu,sebenarnya sudah jelas dalam Perda tersebut ibu kota Kecamatan Hulu Kapuas ada di Desa Sayut, kenapa mau diubah lagi," tegasnya. Hal senada juga disampaikan Baring, selaku juru bicara masyarakat Sayut dan Ingko’ Tambe’ yang mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menuntut realisasi Perda No.10 Tahun 2006. "Pokoknya kami tetap menuntur realisasi Perda tersebut, jangan sampai waktunya diulur-ulur lagi, jika pemerintah daerah tidak memenuhi tuntutan kami ini maka jangan salahkan kami jika berbuat hal- hal yang tidak diinginkan," jelasnya. Tidak hanya itu, Baring juga mengungkapkan bahwa dalam rencana penetapan Desa Cempaka Baru menjadi ibu kota kecamatan Hulu Kapuas mengantikan posisi Desa Sayut, dilakukan hanya sepihak tanpa sepengetahuan masyarakat Sayut dan Ingko’ Tambe’. Padahal menurut Baring bahwa sudah jelas dalam Perda No,10 Tahun 2006 ibu Kota Kecamatan Hulu Kapuas ada di Desa Sayut. "Apa alasan dipindahkan ibu kota kecamatan dan akan dirubahnya perda tersebut kami masyarakat tidak tahu,yang jelas kami tetap berdasarkan perda bahwa ibu kota Kecamatan Hulu Kapuas ditetapkan di Desa Sayut," ujarnya. Sementara itu Ketua DPRD Kapuas Hulu Ade Muhammad Zulkifli, SAP mengatakan bahwa tuntutan masyarakat tersebut akan disampaikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, sebab pihak legislatif kata Zulkifli hanya bisa menampung dan menyampaikan aspirasi. Jika dipelajari menurut Zulkifli pokok permasalahannya ada pada Perda No. 10 Tahun 2006, yang hingga saat ini Raperda perubahan Perda tersebut masih dalam pembahasan. "Kami akan meminta secara rinci terkait Perda tersebut, karena memang ini persoalan serius yang berkaitan dengan aturan,yang mana menimbulkan gejolak dimasyarakat, dan Kami akan menyampaikan apirasi masyarakat ini kepihak eksekutif, setelah ada keputusan baru kami akan kembali memberitahukan kemasyarakat" ujarnya.(phs)