Tuntutan Warga Dait Dipenuhi, Upah Sadap Dinaikkan

oleh
oleh

Tuntutan baru dari warga Dait yang meminta PTPN 13 kebun Sintang untuk membayar upah sadap karet di areal kebun karet inti seluas 136 hektar, dari yang sebelumnya Rp 4.500 sepertinya mendapat respon dari PTPN 13. <p style="text-align: justify;">Pihak PTPN 13 kebun Sintang, melalui manajemen pusat menyatakan akan memenuhi tuntutan baru tersebut. Manager Kebun Sintang, Jondi saat dihubungi kalimantan-news.com menyatakan jika nilai upah sadap tersebut akan dinaikkan Rp.500 atau menjadi Rp. 5.000/kg untuk karet kering.<br /><br />"Nilainya kita naikkan atau tambah Rp 500 menjadi Rp 5.000 per kg karet kering hasil sadapan warga," ujar Jondi, Sabtu (13/10/2012) di Pontianak.<br /><br />Nilai tersebut lanjut Jondi sudah sangat tinggi dibandingkan nilai upah sadap di wilayah kerja PTPN 13 lainnya Kalteng dan Kalsel.<br /><br />"Diwilayah Kalsel saja upah sadap karet hanya Rp 3.000, sementara di Kalsel Rp 4.000 sedangkan di Sintang mencapai Rp 4.500 dan ini akan kita tambah lagi menjadi Rp 5.000," ujar Jondi.<br /><br />Dengan demikian, kata Jondi otomatis upah sadap karet diluar wilayah Dait juga harus disamakan, karena jika tidak akan dapat menimbulkan polemik .<br /><br />"Perusahaan berharap, warga Dait dapat menerima nilai tersebut dan perusahaan dapat kembali menata kebun yang hampir setahun berpolemik," harapnya.<br /><br />Disampaikan juga, jika kuasa hukum dari warga Dait, Martinus Yustrin Pobas sendiri akan menyampaikan hal tersebut kepada warga Dait pada minggu depan.<br /><br />"Hari Rabu minggu depan akan disampaikan ke warga Dait oleh kuasa hukum warga. Kita tinggal menunggu perkembangannya." pungkasnya.<strong> (*)</strong></p>