ULP Telah Lelang 85 Persen Pekerjaan Di Sintang

oleh
oleh

Kepala unit layanan pengadaan (ULP) Sintang Helmi mengatakan dari seluruh pekerjaan/pengadaan yang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) nya telah dimasukan oleh SKPD ke ULP, 85 persen telah di lelang. Bahkan sudah banyak pekerjaan/pengadaan yang telah dilaksanakan di lapangan. <p style="text-align: justify;">“Kita akan terus kejar sampai bisa 100 persen. Walaupun waktunya memang singkat. Karena kami baru di SK kan bulan Juni dan baru mulai kerja efektif pada bulan Juli,”jelasnyaa.<br /><br />Oleh karena itu menurutnya pihaknya tidak hanya pasif menunggu SKPD mengantarkan HPS dan RUP. Namun selalu mengingatkan para pimpinan SKPD untuk segera menyampaikan HPS dan RUP. <br /><br />Kasubag administrasi pembangunan ini juga meyakinkan bahwa di tahun yang akan datang, proses lelang akan lebih cepat dilaksanakan. “Paling tidak pada bulan Maret, semua proses lelang sudah selesai dan kegiatan di lapangan bisa lebih awal di mulai,”janjinya. <br /><br />Apalagi saat ini menurutnya dukungan keberadaan ULP baik sarana maupun SDM telah mendukung. Saat ini jaringan internet di kantor ULP sudah bisa diakses selama 24 jam, sementara jumlah tenaga yang bersertifikasi juga sudah cukup memadai. <br /><br /&gt;Namun begitu, menurutnya tenaga lelang yang telah bersertifkasi tersebut masih tersebar di sejumlah SKPD.<br />“Tapi mereka kapanpun dihubungi siap membantu kita. Saat ini kita punya 15 orang di pokja dan karena jumlahnya terbatas, maka 1 orang bisa juga dimasukan ke pokja yang lain,”katanya. <br /><br />Lebih lanjut dijelaskan Helmi proses lelang secara elektronik lebih mudah dan cepat. Selain itu dapat meminimalisir bahkan meniadakan berbagai proses “kong-kalikong” yang kerap terjadi pada proses lelang secara manual. Apalagi peraturanpemerintah No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan pekerjaan telah mengalami beberapa kali revisi. <br /><br />Revisi terakhir adalah PP No.70 tahun 2012. Dalam PP terbaru ini terjadi perubahan angka nominal pekerjaan yang harus di lelang dan atau penunjukan langsung. Untuk pekerjaan yang boleh dilakukan penunjukan langsung (PL) jika sebelumnya maksimal Rp 100 juta, kini telah menjadi maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pekerjaan/pengadaan dengan proses lelang sederhana semula dibatasi pada angka maksimal Rp 200 juta, kini telah bisa untuk pekerjaan dengan  nilai Rp 5 miliar. <br /><br />“Ketentuan itu sudah berlaku sejak 14 Agustus lalu dan itu juga sudah kita terapkan di Sintang,”tegasnya. <br />Untuk pekerjaan yang bisa dilakukan PL di lingkungan SKPD, maka menurutnya pihak SKPD cukup memberikan laporan/memberitahukan ke ULP. Sedangkan untuk kebutuhan tenaga untuk prosesnya, SKPD bisa saja meminta bantuan kepada pihak ULP. <br /><br />“Sekarang tingal pihak ketiga atau kontraktor yang harus mampu menguasai teknologi khususnya internet. Karena untuk mendapatkan pekerjaan, lelangnya dilakukan terbuka di seluruh Indonesia dan siapa saja asal memenuhi syarat dan ketentuan boleh ikut proses lelang. Maka kontraktor harus sering-sering cek website pemda untuk melihat pengumuman lelang, supaya tidak ketinggalan informasi,”pungkasnya. <strong>(ast)</strong></p>