Umar: Bila Perlu Ada Posko Pengaduan

oleh
oleh

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan edaran tentang penetapan harga eceran tertinggi untuk bahan bakar minyak khusus premium di kios yang mengantongi izin mendapatkan apresiasi meskipun dinilai sedikit telat. <p style="text-align: justify;">“Telat karena masyarakat sudah beberapa pekan merasakan premium mahal, tapi tetap saja kebijakan populis ini mesti didukung dengan melakukan pengawasan bersama,” kata Umar Dhani, pegiat sosial yang aktif di LSM Bendera, Sabtu (19/03/2011).<br /><br />Ia mengatakan, keluarnya edaran tersebut meskipun telat, tetap layak diapresiasi dan salah satu cara agar edaran itu benar-benar ditegakkan adalah dengan melakukan pengawasan bersama.<br /><br />“Artinya seluruh masyarakat Sintang diharapkan bisa ikut mengawasi jalannya edaran tersebut, jangan sampai ada penyimpangan dilapangan,” ujarnya.<br /><br />Untuk mengefektifkan pengawasan tersebut, ia menyarankan pemerintah daerah bersama pertamina maupun kepolisian bisa membuat posko pengaduan masyarakat.<br /><br />“Jadi ketika masih ada kios yang menjual dengan harga lebih tinggi, ada kios yang tidak mengantongi izin maupun pihak SPBU yang menjual diatas ketentuan, bisa melapor ke posko itu sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” kata dia.<br /><br />Polisi Pamong Praja sebagai ujung tombak dalam mengamankan kebijakan bupati menurutnya harus berada di lini terdepan.<br /><br />“Artinya bisa saja patroli ditingkatkan setiap hari untuk memantau penjual BBM di tingkat pengecer, jangan menunggu karena kalau tidak dipantau setiap hari, edaran yang telah dibuat tersebut menjadi kurang efektif,” tukasnya.<br /><br />Menurutnya, pada kondisi sengkarut BBM saat ini, ada tiga pihak yang seharusnya memiliki respon cepat terhadap kelangkaan dan kemahalan BBM yang dibeli masyarakat saat ini.<br /><br />“Pertama sekali adalah pihak Pertamina karena mereka ada wira penjualan yang seharusnya melakukan pemantauan rutin di SPBU yang ada di Sintang, kalau ada penyimpangan tentunya bisa dilakukan tindakan segera,” kata dia.<br /><br />Selain itu menurutnya, ada pihak kepolisian yang bis aberperan efektif dalam upaya menegakkan aturan yang berkaitan dengan distribusi minyak dan gas.<br /><br />“Polisi bisa kapan saja melakukan penertiban karena secara regulasi sudah cukup tegas siapa saja yang bisa menjalankan usaha distribusi BBM dan hal apa saja yang bisa dilakukan ketika ternyata dilapangan ada penyimpangan,” imbuhnya.<br /><br />Selain itu, lanjut Umar peran penting dalam pengaturan pemenuhan BBM di daerah adalah pemerintah daerah, apalagi ada istrumen perizinan yang dikeluarkan untuk pengaturan usaha masyarakat.<br /><br />“Pemerintah daerah punya polisi pamong praja yang merupakan polisi perda, artinya setiap kebijakan daerah yang ada harus ditegakkan oleh lembaga ini, mereka tu ujung tombaknya,” ujarnya.<br /><br />Menurutnya, jika tiga lembaga ini bersinergi, maka persoalan BBM yang saat ini berlangsung di Sintang sejak awal sudah bisa diprediksi dan bisa dibuatkan kebijakan tegas dalam upaya pengaturannya.<br /><br />“Jadi masyarakat tidak harus menunggu lama aksi nyata dari pemerintah karena ancaman krisis sudah bisa diprediksi dan sudah ada langkah yang disiapkan menghadapinya,” kata dia. <strong>(*)</strong></p>