UMK Balikpapan 2015 Diusulkan Rp2.219.000

oleh
oleh

Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan, Kaltim, diusulkan sebesar Rp2.219.000. <p style="text-align: justify;">Jumlah tersebut disepakati bersama Dewan Pengupahan Kota, yang beranggotakan Dinas Tenaga Kerja, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur.<br /><br />“Sudah disampaikan kepada Gubernur untuk dimintakan persetujuannya,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (20/11).<br /><br />Penetapan UMK harus menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi dasar penetapan besaran UMK.<br /><br />Menurut Wali Kota, besaran UMK Balikpapan tersebut mengacu kepada hasil survei dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Balikpapan.<br /><br />“Sementara kita sudah menetapkan di atas KHL. Itu UMK kita 100,05 persen,” kata Wali Kota Rizal.<br /><br />Wali Kota Rizal menegaskan, pemenuhan UMK bagi perusahaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan. Jika perusahaan mampu secara keuangan namun tidak memberikan upah sesuai UMK kepada karyawan hal itu akan menjadi persoalan bagi perusahaan itu sendiri.<br /><br />"Ini kan kewajiban. Kecuali mereka (perusahaan) terbuka kalau sedang alami masalah. Ya tinggal dilaporkan. Tentu ini akan dievaluasi,” kata Wali Kota Rizal.<br /><br />Ia berharap UMK yang akan disetujui Gubernur ini dapat dilaksanakan sebaiknya dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja.<br /><br />“Mudah-mudahan lancar. Kan pengalaman kita dari tahun ke tahun nggak ada masalah,” ata Wali Kota. (das/ant)</p>