UMK Barito Selatan Diusulkan Naik 18 Persen

oleh
oleh

Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada tahun 2014 diusulkan naik sebesar 18 persen dibandingkan tahun 2013. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan Drs Hardin F Nusan M. Si, di Buntok, Jumat, mengatakan UMK Barito Selatan tahun 2013 Rp1.606.044, sedangkan untuk tahun 2014 diusulkan menjadi Rp 1.895.131.<br /><br />"Kenaikan ini UMK ini hasil rapat dewan pengupahan Barito Selatan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Hardin F Nusan.<br /><br />Dikatakannya bahwa selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Barsel tahun 2014 juga akan mengalami kenaikan sebesar 20 persen dari UMSK tahun 2013.<br /><br />"Seperti UMSK sektor upah buruh, pertanian, perkebunan dan Hutan Tanaman Industry, penebangan kayu, sektor industry pengolahan, sektor jasa, sektor listrik, gas dan air dari Rp1.682.264 direncanakan naik menjadi Rp 2.018.217," jelasnya.<br /><br />Sementara UMSK dari sektor bangunan dan Sektor pertambangan serta penggalian yang sebelumnya Rp1.763.926 akan naik menjadi Rp 2.116.711.<br /><br />Menurutnya, hasil rapat dewan pengupahan ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati Barsel dan selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Kalteng untuk diterbitkan peraturan Gubernur terkait hal itu.<br /><br />Oleh karena itu, ia berharap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di wilayah Barito Selatan wajib menyesuaikan standar pengupahan yang akan ditetapkan nantinya.<br /><br />"Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenai sanksi administrasi," tegasnya.<strong> (das/ant)</strong></p>