UMK Barsel 2016 Diusulkan Naik Tujuh Persen

oleh
oleh

Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 mendatang diusulkan naik sebesar tujuh persen dibandingkan tahun 2015. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barsel Erik Kusdaryanto mengatakan UMK tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp2.198.353 sedangkan untuk tahun 2016 diusulkan sebesar Rp2 352.238.<br /><br />"Kenaikan UMK ini hasil rapat Dewan Pengupahan Barsel berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," katanya di Buntok, Selasa.<br /><br />Ia mengatakan, selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Barsel pada tahun 2016 nanti juga akan mengalami kenaikan sebesar tujuh persen dari UMSK tahun 2015.<br /><br />"Seperti UMSK sektor upah buruh, pertanian, perkebunan dan Hutan Tanaman Industri, penebangan kayu, sektor industri pengolahan, sektor jasa, sektor listrik, gas dan air dari Rp2.382.086 naik menjadi Rp2.548.832," jelasnya.<br /><br />Sedangkan untuk UMSK dari sektor bangunan dan Sektor pertambangan serta penggalian yang sebelumnya Rp2.497.719 akan mengalami kenaikan menjadi Rp2.672.559.<br /><br />"Hasil (pembahasan) Dewan Pengupahan yang sudah disampaikan kepada Bupati Barsel ini sudah diusulkan Bupati kepada Gubernur Kalteng minggu lalu," ujar anak Kamberani Seman, BA, mantan Bupati Barsel dua periode diera tahun 1980-an itu.<br /><br />Oleh karena itu diharapkan kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi diwilayah Barsel untuk menyesuaikan standar pengupahan yang akan ditetapkan nantinya.<br /><br />"Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi," tegas Erik. (das/ant)</p>