UMK Landak Sebesar Rp1,6 Juta

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Landak tahun 2015 sebesar Rp1.606.800. <p style="text-align: justify;">Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Landak Yudhi Kuswara saat dihubungi di Ngabang, Jumat, mengatakan, penetapan UMK Landak tahun 2015 ini belum bersifat final.<br /><br />"Karena hasil penetapan UMK tersebut akan kami usulkan lagi ke gubernur Kalbar untuk dikeluarkan SK penetapan. Setelah dikeluarkan SK gubernur, barulah kami mensosialisasikannya ke pihak perusahaan supaya bisa memberlakukan UMK itu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2015," ujarnya.<br /><br />Dijelaskannya, UMK Landak tahun 2015 ini ada kenaikan sekitar 80,99 persen dari UMK tahun 2014 sebesar Rp1.450.000.<br /><br />"Kenaikan UMK Landak ini berdasarkan hasil survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan berdasarkan pertimbangan terkait rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM bersubsidi," katanya.<br /><br />Ia menambahkan, untuk tahun ini pemerintah melalui Dinsosnakertrans Landak juga menganggarkan untuk beberapa sektor perusahaan.<br /><br />"Diantara sektor perusahaan itu, yakni sektor perkebunan sebesar Rp1.638.000/bulan, serta untuk CPO dan pabrik karet sebesar Rp1.638.900/bulan. Dengan pertimbangan di sektor perusahaan itu lebih berat kerja di pabrik daripada di kebun, dan faktor keselamatan para pekerjanya," tambah Yudhi.<br /><br />YUdhi menambahkan, untuk usaha di sektor pertambangan memang belum dibahas dan ditetapkan.<br /><br />"Perwakilan usaha di sektor pertambangan ini belum ada dimasukkan dalam dewan pengupahan. Apalagi usaha pertambangan di Landak ini masih tahap eksploitasi, belum tahap produksi. Namun usaha pertambangan ini akan kami libatkan dalam dewan pengupahan apabila perusahaan pertambangan di Landak sudah ada yang produksi," katanya. (das/ant)</p>