UMK Seruyan Naik 10 Persen

oleh
oleh

Upah Minimum Kabupaten Seruyan pada 2015 ditetapkan Rp2.010.000, naik 10 persen dibandingkan tahun 2014 yang hanya mencapai Rp1.827.255. <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pariwisata (Disnakertranspar) Seruyan Subiyanto di Kuala Pembuang, Selasa, mengatakan bahwa kenaikan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng No.47/2014.<br /><br />"Ketetapan untuk menaikkan UMK ini sudah dilakukan pada pertengahan Oktober lalu, dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)," katanya.<br /><br />Ia menambahkan, kenaikan ini juga terjadi untuk Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK), yakni untuk sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuhan dan perikanan, perkebunan dan hutan tanaman industri dan penebang kayu.<br /><br />Pada sektor industri pengolahan, pada 2014 lalu upah hanya mencapai Rp1.918.618 kini menjadi Rp2.110.500, sedangkan untuk sektor kontruksi atau bangunan pada 2014 mencapai Rp1.946.027 menjadi Rp2.150.700.<br /><br />Untuk sektor pertambangan dan penggalian dari Rp1.946.027 menjadi Rp2.170.800, untuk sektor jasa sebelumnya Rp1.918.618 menjadi Rp2.070.300 dan untuk sektor listrik, gas dan air Rp1.918.618 menjadi Rp2.110.500.<br /><br />Ketetapan kenaikan UMK dan UMSK berdasarkan hasil rapat sudah diajukan ke Gubernur Kalteng untuk disetujui, dan penerapan UMK dan UMSK tahun 2015 ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2015 mendatang.<br /><br />"Tidak ada alasan untuk perusahaan tidak mengikuti besaran UMK dan UMSK tersebut," katanya.<br /><br />Ia berharap setiap investor di Seruyan dapat menerapkan serta menyesuaikan standart pengupahan yang akan ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng tersebut.<br /><br />Jika ada perusahaan yang belum menerapkan ketetapan ini di waktu yang sudah ditentukan maka masyarakat dan karyawan agar memberikan informasi tersebut kepada pihak terkait.<br /><br />"Agar nantinya bisa kita proses dan hak karyawan bisa kita lindungi," ujatnya. (das/ant)</p>