Wabub Seruyan Gratiskan Pembuatan SKT

oleh
oleh

Wakil Bupati Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah Yulhaidir menegaskan bahwa pembuat Surat Keterangan Tanah untuk warga yang berada di wilayahnya gratis. <p style="text-align: justify;">"Gratis sampai ada peraturan yang mengatur, saat ini Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal itu belum ada, kalau tetap dipungut maka akan jadi pungli," katanya di Kuala Pembuang, Jumat.<br /><br />Kemudian ia juga meminta camat, lurah serta kepala desa agar menghentikan pungutan liar dalam pembuatan SKT yang saat ini masih sering terjadi.<br /><br />"Saya kerap menerima keluhan warga mengenai mahalnya biaya untuk pembuatan SKT, setelah ditelusuri keluhan tersebut ternyata memang benar, warga yang ingin membuat SKT dikenakan tarif hingga Rp500-700 ribu/SKT, mahalnya biaya tersebut tentu sangat membebani warga," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan bahwa kalaupun nanti ada biaya pembuatan SKT maka tidak akan setinggi itu, meskipun ada biaya petugas untuk survey ke lapangan maka itu tidak boleh dibebankan kepada warga.<br /><br />"Boleh saya ada biaya, tapi harus dalam batas kewajaran, dan jangan sampai membebani warga, karena tidak semua warga itu mampu membayar, selain itu biaya ke lapangan itu bisa dimasukkan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)," katanya.<br /><br />Selama tidak ada aturan tentang biaya pembuatan SKT tersebut, oleh karena itu ia pun tidak mau lagi mendengar adanya keluhan terkait masalah pungli SKT.<br /><br />"Ke depan memang kita berencana untuk membuat aturan tentang biaya pembuatan SKT ini dalam bentuk Perda, mudah-mudahan tahun ini sudah ada," katanya.<br /><br />Sementara itu, Camat Seruyan Hilir Idham BW Kusumah mengakui bahwa pembuatan SKT memang ada biaya untuk petugas pengukuran yang turun ke lapangan.<br /><br />"Selama ini untuk pembuatan SKT khususnya pengukuran memang ada biaya, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan bersama, jadi tidak ada tarif khusus," katanya.<br /><br />Dalam pembuatan SKT, yang lebih banyak berperan adalah warga dibantu kelurahan/desa, sementara pihak kecamatan hanya bertugas meregistrasi setelah semua proses selesai. (das/ant)</p>