Wabup : Kinerja Petugas Desa Siaga Perlu Dievaluasi

oleh
oleh

Pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya hendaknya bisa mengevaluasi kinerja para petugas Desa Siaga agar program kesehatan yang ada bisa tercapai dengan baik, kata Wakil Bupati Kubu Raya Andreas Muhrotien. <p style="text-align: justify;">"Kita berharap petugas desa siaga yang ada di setiap kecamatan bisa meningkatkan kerja sama dengan baik di dalam kelompok kerjanya masing-masing sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik dan terarah," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Andreas di Sungai Raya, Kamis.<br /><br />Dia menjelaskan, Desa Siaga mempunyai tujuan umum yaitu terwujudnya masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.<br /><br />"Tujuan khusus dari petugas Desa Siaga itu sendiri adalah, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan dan meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan bencana, wabah, kegawatdaruratan dan sebagainya," kata Andreas.<br /><br />Selain itu, petugas Desa Siaga juga harus bisa meningkatnya keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, meningkatnya kesehatan lingkungan di desa dan meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.<br /><br />Andreas menyatakan, dalam memberikan informasi kesehatan kepada masyarakat tidak selamanya harus mengacu pada pengobatan modern. Namun dia berharap agar petugas desa mandiri bisa memberikan informasi tentang manfaat tumbuh-tumbuhan herbal dan obat-obat tradisional yang bahannya mudah di dapat di daerahnya masing-masing.<br /><br />"Saya rasa itu lebih efektif agar masyarakat bisa memberdayakan lingkungan sekitarnya untuk menanam obat-obatan tradisional," katanya.<br /><br />Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya Titus Nursiwan mengatakan pihaknya telah mengarahkan para petugas kesehatan yang berada di setiap Puskesmas agar memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerja sama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.<br /><br />Titus menjelaskan, dalam undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah mengamanatkan adanya urusan pemerintahan yang menjadi urusan wajib Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.<br /><br />Salah satu dari antara sejumlah urusan wajib tersebut adalah penanganan bidang kesehatan. Dengan demikian, jelas bahwa pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota.<br /><br />"Pemerintah Kabupaten dan Kota dituntut berperan aktif dalam proses pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan di wilayahnya, agar target cakupan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dapat dicapai. Dan kita sudah mengupayakan hal tersebut," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>