Wabup Pimpin Rapat Koordiasi Penyelesaian TKD

oleh
oleh

Wakil Bupati, Akiman memimpin rapat koordinasi penyelesaian Tanah Kas Desa (TKD) di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (3/10/2017). <p style="text-align: justify;">Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Veronika Ancili, Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Sintang, Budiharto.<br /><br />Dalam arahaanya Askiman mengatakan pengelolaan tanah kas desa harus transparan dan harus terbuka terhadap pihak desa maupun masyarakat setempat, sehingga tidak muncul permasalah yang selama ini antara pihak desa dengan pihak perusahaan kelapa sawit. <br /><br />“Dengan adanya Team Pembina Pembangunan Perkebunan  Kabupaten (TP3K)  yang merujuk kepada Peraturan Bupati Nomor; 39 Tahun 2015 tentang pedoman pembangunan kebun/tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan wilayah Kabupaten Sintang, aturan ini bertujuan memberikan arah dan kebijakan serta kepastian hukum terhadap pembangunan kebun/tanah kas desa, juga memberikan pedoman kepada perusahaan perkebunan dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan yang ada di desa. Adapun tujuan yang harus dicapai desa dalam memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kemiskinan oleh karena itu segala kekayaan yang di miliki desa, termasuk tanah kas desa yang harus di kelola secara optimal” jelas Askiman.<br /><br />Lanjut Askiman, dalam pengelolaan tanah kas desa dari semua unsur yang ada baik itu camat dan perangkat desa harus melakukan koordinasi dengan pihak perusahan atau investor dan harus di buat payung hukum sesuai dengan peraturan desa yang ada. juga tidak kalah penting lagi pihak desa harus membuat MoU dengan pihak perusahaan atau investor tentang berita acara penyerahan lahan untuk di kelola dengan baik.<br /><br />Selain itu, kata Askiman, dalam pengelolaan tanah kas desa sudah tercantum dalam pembuatan AMDAL perjanjian pihak perusahaan harus membantu pembuatan lahan untuk kas desa sebesar 6 hektar.  Pembuatan AMDAL jangan sampai sembunyi sembunyi dan perlu transparan sehingga jelas dalam  pembagian pekerjaan lahan maupun tanah kas desa, pinta Askiman.<br /><br />Askiman mengharapkan  kepada para peserta rapat terutama kepada seluruh kepala desa agar dapat memahami dengan benar Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015. <br /><br />“Pahami aturan ini dalam melaksanakan tugas di lapangan dengan mengembangkan kapasitas bertindak secara optimal, kepada pihak investor terutama di bidang perkebunan Ia juga berpesan agar ikut menyukseskan kegiatan pembanguan kebun tanah kas desa sesuai ketentuan ketentuan yang telah di atur dalam Peraturan Bupati, mari kita  bangun sinergi sehingga kebun tanah kas desa dapat membawa manfaat untuk kita semua” harap Askiman. (Rls)</p>